Di Kedai Kopi, Bawanya Sabu-Sabu, Diciduk Polisi

Di Kedai Kopi, Bawanya Sabu-Sabu, Diciduk Polisi

CIREBON-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) tak henti mengungkap jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini empat orang diciduk di lokasi dan waktu yang berbeda. Semua merupakan satu jaringan sabu-sabu yang selama ini beroperasi di Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni mengatakan mereka yang ditangkap adalah AP (30) warga Kecamatan Arjawinangun, MD (40) warga Kecamatan Gempol, dan WN (36) warga Kecamatan Depok. Ketigannya ditangkap di sebuah kedai atau warung kopi di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (21/1). Dari ketiganya disita tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. “Mereka ini bisa kami amankan setelah ada pengakuan dari pengakuan Irwanto salah seorang tersangka yang ditangkap sebelumnya,” kata Joni. Ternyata jaringan ini masih ada. Dalam pengembangan, ketiga pelaku juga menyebut nama Wibiksana alias Balung yang beralamat di Kelurahan Cijerah, Kota Bandung. “Wibiksana alias Balung ini langsung kami buru dan berhasil ditangkap di wilayah Bandung pada hari Senin (22/1). Dia yang menjual sabu-sabu kepada ketiga pelaku,” terang kasat narkoba. Tidak berhenti di situ, masih hari yang sama, lanjut kasat narkoba, ketiga pelaku juga menyebut seseorang dengan inisial MT (46), residivis kasus yang sama dan tercatat sebagai warga kecamatan Gunung Jati. Dari pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan sukses meringkus MT. Dari MT, disita satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,57 gram dan 1 paket seberat 0,48 gram. Di depan petugas, MT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Niko yang saat ini masih dalam pencarian. “Jadi masih ada nama lain yang masih kami buru. Semoga segera kami tangkap untuk diproses hukum,” pungkas Joni. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: