DPR RI Dukung Pelaku LGBT Dipidanakan

DPR RI Dukung Pelaku LGBT Dipidanakan

JAKARTA-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung pemidanaan terhadap perilaku menyimpang kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang baru. \"Misalnya perkawinan sesama jenis, namanya perkawinan pasti dipertontonkan di depan publik dan terpublikasikan, dan itu harus dihukum harus ada pasal yang bisa mempidanakan,\" katanya di Jakarta, Rabu (24/1). Menurut Bambang, dirinya telah bertemu tokoh-tokoh lintas agama yang semuanya menyuarakan hal sama yaitu menentang LGBT berkembang luas di masyarakat.  \"Peran negara menjadi pintu masuk negara dalam ranah privat lainnya,\" ujarnya. Lanjut Bambang, dalam perkembangan revisi UU KUHP oleh panitia kerja di Komisi III masih terus membahas soal perluasan makna perzinahan dan pemidanaan bagi perilaku LGBT. Diharapkan, revisi selesai sebelum parlemen habis masa kerjanya pada 2019. \"Kami juga mengundang para praktisi akademisi dan para ahli termasuk pemerintah dalam pembahasannya,\" imbuh politisi Partai Golkar tersebut. (wah/rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: