Subsidi Bertambah Rp405 Miliar, Ongkos Naik Haji Tetap Naik

Subsidi Bertambah Rp405 Miliar, Ongkos Naik Haji Tetap Naik

JAKARTA- Besaran kenaikan biaya haji 2018 bergantung dari seberapa banyak dana subsidi yang disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tahun ini gelontoran subsidi dana haji naik sekitar Rp405 miliar. Namun biaya riil yang ditanggung jamaah tetap naik mencapai Rp900 ribu/jamaah. Plt Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dalam 2-3 hari ke depan, pihaknya akan menyampaikan data kesanggupan besaran dana subdisi haji ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. “Masih rahasia. Nanti tanya ke Pak Menag saja,” kata mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag itu kemarin (23). Dia mengatakan dalam beberapa hari ke depan akan berkirim surat ke Menag terkait besaran dana haji. Termasuk hasil investasi atau pengelolaannya. Anggito mengatakan, uang atau dana haji saat ini sudah mereka kelola. Anggito mengatakan urusan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu adalah kewenangan Kemenag. Anggito menegaskan BPKH itu kewenangannya adalah investasi dan mencari uang saja. Menurut Anggito ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan besaran hasil investasi dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Yakni terkait proyeksi investasi ke depan, cash flow keuangan, serta potensi imbal hasil atau return. “Yang bisa kita upayakan berapa, nanti disampaikan ke Menag,” jelasnya. Uang pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk subsidi biaya langsung (direct cost) yang ditanggung masing-masing jamaah. Uang subsidi dari investasi dana haji itu disebut biaya tak langsung (indirect cost). Makin besar komponen indirect cost yang digelontorkan, maka subsidi biaya haji semakin besar. Dalam paparan awal BPIH 2018 yang disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin di Komisi VIII DPR Senin (22/1) lalu besaran subsidi (indirect cost) naik. Tetapi biaya yang ditanggung jamaah haji (direct cost) juga ikut naik. Lukman memaparkan penggunaan subsidi dana haji tahun ini mencapai Rp5,891 triliun. Naik sekitar Rp405 miliar dibandingkan tahun lalu yang dipatok Rp5,486 triliun. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menuturkan memang ada penawaran dari pemerintah bahwa ongkos haji tahun ini naik Rp900 ribuan dibandingkan tahun lalu. Tetapi dia memastikan angka itu masih belum angka final. Usulan awal biaya haji dari pemerintah masih digodok oleh panitia kerja (panja) BPIH DPR dan Kemenag. Politisi Gerindra itu mengatakan masih ada beberapa cara yang bisa diupayakan untuk menekan biaya haji. Diantaranya adalah menghemat biaya operasional penyelenggaraan haji di dalam negeri. Kemudian memaksimalkan nilai manfaat atau investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH. “Selain itu lakukan negosiasi (sewa hotel, red) yang lebih smart dan ekstra ketat,” katanya. Sodik mengatakan tim pencari pemondokan haji Kemenag sebaiknya tetap bekerjasama dengan mitra-mitra yang ada di Arab Saudi. Dengan adanya pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen di Arab Saudi, sangat memungkinkan jadi momentum menaikan tarif sewa pemondokan. Sodik juga mengomentari terkait pengurangan uang saku (living cost) bagi jamaah haji. Dari sebelumnya sebesar 1.500 riyal menjadi 1.000 riyal tahun ini. Dia mengatakan kondisi pemondokan haji saat ini sudah melarang aktivitas memasak di dalam kamar. Sehingga pengalihan sebagian uang saku untuk menambah frekuensi pemberian ketering usul bagus. “Tinggal bagaimana nanti pemilihan dan pengawasan (perusahaan, red) katering,” jelas Sodik. Dengan pengurangan uang saku itu, jamaah nanti menerima katering sebanyak 50 kali selama di Makkah. Tahun lalu jamaah hanya menerima 25 kali katering selama di Makkah. Pengamat haji, Dadi Darmaji mengatakan setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk merespon kenaikan BPIH ini. Yang pertama adalah menjelaskan pada masyarakat dengan bahasa komunikasi yang baik bahwa telah terjadi kenaikan ongkos yang tak bisa dihindari. “Setiap kenaikan pasti memberatkan jamaah. Apalagi nilainya Rp900 ribu, lumayan besar,” katanya. Selain itu, pemerintah harus mulai melobi pemerintah Arab Saudi untuk menunda keputusan untuk menetapkan 5 persen pajak. Jika tidak, minimal ada dispensasi khusus. Jamaah Haji dibebaskan dari tarif pajak 5 persen. Sementara turis lain tetap dikenakan kewajiban. “Minimal haji saja ya. Kalo umroh kan ibadah sunnah, kalo haji wajib,” kata dosen UIN Syarif Hidayatullah ini. Meskipun nanti pemerintah Arab Saudi tetap bersikukuh menarik pajak, minimal dilakukan secara bertahap. Tidak serta merta. Ada juga opsi yang bisa diambil yakni memanfaatkan dana investasi haji yang mencapai Rp80 triliun untuk terlebih dahulu digunakan untuk menutupi kenaikan ongkos Haji. “Sembari menunggu pemerintah melakukan lobi ke Arab Saudi,” pungkasnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan kenaikan biaya haji itu bukan karena kenaikan biaya pokok untuk haji. Tapi, kenaikan biaya itu karena ada penambahan biaya pajak yang diberikan untuk pelayanan (service) di Arab Saudi. Misalnya ada pajak untuk persewaan bus dan biaya visa tidak lagi nol. “Nah sekarang Saudi ingin memperbaiki ekonominya, tidak tergantung kepada minyak saja maka mereka sudah mulai bayar pajak, PPN dan sebagainya,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin. Pria yang juga ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menuturkan bahwa pengelolaan dana haji juga bisa dimanfaatkan untuk menekan biaya haji. Misalnya dengan investasi. JK mencontohkan lembaga Tabung Haji di Malaysia yang punya investasi di banyak sektor. Misal, kebun kelapa sawit, tambang, gedung, dan tanah. “Dia sangat bagus pengelolaannya. Tapi berani. Nah harus berani tapi harus hati-hati,” ujar JK. Yang juga menjadi perhatian adalah dana tabungan haji itu diperlukan untuk jangka panjang. Lantaran, calon jamaah haji telah menyetorkan dana hajinya pada tahun ini misalnya, tapi baru dipakai oleh mereka saat mendapatkan giliran untuk berangkat haji beberapa tahun setelahnya. “Anda setor hari ini nanti naiknya (haji) 10 tahun lagi atu 15 tahun lagi. Itu kalau tidak diatur dengan baik bisa-bisa 10 tahun akan sulit. Jadi karena itu harus hati-hati. Tapi pada dasarnya bisa,” tegas JK. (wan/jun/tau/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: