Sekda Tegaskan Laporkan Jika Ada Pungutan Rastra

Sekda Tegaskan Laporkan Jika Ada Pungutan Rastra

INDRAMAYU–Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekda H Ahmad Bachtiar SH menegaskan bahwa penyaluran program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) yang akan segera dibagikan, tidak ada biaya apapun. Untuk itulah sekda mengingatkan agar jangan sampai ada pungutan di lapangan. “Kalau di lapangan ada pungutan tolong laporkan, karena nanti akan ada tindakan tegas dari kami,” kata Bachtiar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1). Sekda minta semua pihak menyukseskan penyaluran rastra yang hanya diberikan satu bulan ini (januari 2018), karena bulan berikutnya penyaluran sudah diganti dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),  yakni dengan menggunakan e-money yang dapat ditukar dengan beras dan produk lainnya di gerai/agen yang telah ditunjuk. Sekda mengingatkan agar dalam pelaksanaan program bansos Rastra agar mengacu pada pedoman umum tahun 2018. Kemudian juga semua pihak agar dapat mengawal penyaluran Rastra tepat sasaran dan memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) tidak dibebani apapun. Selanjutnya semua pihak bisa memanfaatkan tenaga pendamping yakni TKSK dan Koordinator PKH untuk membantu proses penyaluran. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Indramayu siap menyalurkan program bantuan sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan rogram Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kabupaten Indramayu. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, DR H Marsono MM menjelaskan, pada tahun 2018 ini program bantuan sosial pangan dilaksanakan melalui program bantuan social Beras Sejahtera (Rastra) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kabupaten Indramayu mendapatkan Rastra hanya satu bulan yakni di bulan Januari, sedangkan untuk bulan Februari sampai dengan Desember 2018 bansos pangannya berubah menjadi BPNT. Untuk pagu bansos Rastra bagi Kabupaten Indramayu berdasarkan Kepmensos No.9/HUK/208 tentang penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 160.061 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), kemudian setiap KPM mendapatkan 10 kg beras berkualitas medium tanpa biaya tebus. “Jika sebelumnya penerima manfaat masih dikenakan biaya tebus sebesar Rp1.600 per kilogram, namun tahun 2018 ini semuanya digeratiskan,” tegas Marsono.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: