Warga Diminta Tegur Petugas PPDP di Luar SOP

Warga Diminta Tegur Petugas PPDP di Luar SOP

MAJALENGKA–Beberapa oknum Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) diduga melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di luar SOP, misalnya tidak door to door. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mengingatkan petugas PPDP tersebut jika didapati di lapangan. Anggota KPU Kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari SIP menjelaskan sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis (bimtek) tahapan pemutakhiran daftar pemilih di setiap tingkatan baik PPK, PPS dan PPDP. Pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa kegiatan coklit data pemilih harus door to door ke setiap rumah warga. “Kalau ditemukan ada PPDP bekerja tidak sesuai SOP mohon segera diingatkan, karena kegiatan coklit masih panjang sejak 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Saling mengingatkan untuk  menghasilkan data pemilih yang berkualitas, mutakhir, akuntabel, dan valid,” ungkapnya. Pihaknya juga berterima kasih atas perhatian dan saran dalam kegiatan coklit di perum Gunungsari, dan berharap menjadi penyemangat dan motivasi bagi PPDP dalam menjalankan tugas dengan baik sesuai amanah yang diberikan untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Proses coklit menurutnya dilakukan beberapa tindakan, diantaranya mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tapi belum terdata pada daftar pemilih. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan pengetikan identitas. Mencoret pemilih yang telah meninggal dunia. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri. Mencoret pemilih yang per tanggal 27 Juni 2018 belum genap berusia 17 tahun atau yang belum menikah. Mencoret data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaanya. Mencoret pemilih yang mengalami gangguan jiwa atau gangguan ingatan berdasarkan surat dokter. Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan incraht pengadilan. Mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang akan menggelar pemilihan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: