Wadir Tak Berani Beri Sanksi
Minta BK-diklat Klarifikasi Aturan yang Ada KESAMBI - Wakil direktur pelayanan RSUD Gunung Jati, dr Lucya Agung MARS, menjelaskan secara tersirat bahwa yang berhak memberi sanksi pada dokter terlambat bukan dirinya. \"Coba minta Kepala BK-Diklat, Pak Ferdinan untuk mengklarifikasi, siapa seharusnya pejabat yang mempunyai kewajiban untuk memberikan sanksi menurut Perwali No 15 Tahun 2012 tentang SOTK RSUD Gunung Jati dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" ujarnya kepada Radar, melalui sambungan telepon, Selasa (1/1). Ditanya sanksi apa yang bakal diberikan kepada dokter yang kerap terlambat bertugas di bagian poli, Lucy meminta wartawan koran ini untuk menanyakan pada Direktur RSUD Gunung Jati, drg H Heru Purwanto MARS. Termasuk, juga menanyakan kejelasan terkait aturan yang ada seperti Perwali No 15 Tahun 2012 tentang SOTK RSUD Gunung Jati, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ditambah Permenkes tentang Medical Staff Bylaws dan Permenkes tentang Komite Medik. \"Jawaban, ya itu ada di dalam aturan yang saya sebutkan tadi,\" ucapnya. Sementara itu, pengamat pemerintahan yang juga mantan Wakil Wali kota Cirebon, Dr Agus Alwafier By MM mengungkapkan, salah satu penyakit lama di RSUD Gunung Jati adalah kurang harmonisnya antara pihak struktural dan fungsional. Hal tersebut jelas akan memengaruhi pelayanan yang ada. Agus menyebutkan, direktur sebagai top manajer harus mampu memberikan solusi pada dua kelompok yang ada. \"Jangan sampai karena direktur juga pejabat struktural, akhirnya timpang dalam mengambil kebijakan,\" ujarnya. Disharmoni yang terjadi, lanjut dia, biasa diakibatkan karena ada kebijakan yang tidak balance atau berimbang dari pimpinan. Seharusnya, hal-hal seperti ini sudah menjadi tugas pimpinan untuk mencari solusi. \"Memang disharmoni dalam manajemen itu akibat dari adanya ketidakberimbangan pimpinan, dalam melakukan kewajiban dan hak yang ada. Maka itu pimpinan harus bisa mencari solusi yang baik,\" bebernya. Agus menegaskan, jika disharmoni terus berlangsung, tentu akan mengganggu pelayanan. Masyarakat menjadi pihak paling dirugikan. \"Dampaknya, ya pada penurunan pelayanan dan jelas merugikan masyarakat,\" tandasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: