Baru Lima Daerah Berikan Usulan UMSK ke Provinsi

Baru Lima Daerah Berikan Usulan UMSK ke Provinsi

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru menerima usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari lima kabupaten/kota. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan, sebanyak 22 kabupaten kota lainnya masih melakukan kajian besaran UMSK. Kajian ini dilakukan bersama pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Usulan besaran UMSK ini harus dikirimkan ke pemerintah provinsi pada Maret 2018. Menurutnya, kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. \"Kabupaten Indramayu dan Kota Sukabumi sudah disetujui untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jabar sedangkan tiga lainnya masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi sesuai Permenakertrans No 7 Tahun 2013,” ujar Ferry kemarin (29/1) Ferry mengatakan, untuk ditetapkan gubernur, dewan pengupahan Kabupaten/Kota membuat usulan besaran UMSK. Usulan diberikan setelah melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, serta jumlah tenaga kerja. Selain itu, kata Ferry, diperhitungkan devisa nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait Untuk usulan UMSK, lanjut Ferry, setiap usulan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan tidak menunggu semua usulan dari kabupaten/kota terkumpul. Untuk UMSK yang sudah ditetapkan pada 2017, tidak semua kabupaten/kota yang mengajukan. Sebab, hal ini tergantung pada kondisi sektor industri unggulan di kabupaten/kota tersebut. “Sebetulnya pada April 2017 kami sudah adakan lokakarya tentang UMSK ini dan dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Kota hadir. Semua sepakat untuk membahas hal itu dan paling lambat usulan diterima dan ditetapkan gubernur pada akhir Maret 2018. Kalau dalam Dewan Pengupahan kabupaten/kota sudah ada perwakilan buruh atau pekerja, asumsinya, serikat buruh/pekerja sudah mengetahui hal ini sehingga tuntutan supaya UMSK diberlakukan pada akhir Januari 2018 tidak perlu muncul. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: