Aturan Belok Kiri Kurang Sosialisasi, Banyak Pengemudi Tidak Paham

Aturan Belok Kiri Kurang Sosialisasi, Banyak Pengemudi Tidak Paham

CIREBON - Melewati Jalan Sudarsono Kota Cirebon, tepatnya di lampu merah pertigaan Jalan Sudarsono-Kesambi, pernahkah melirik sedikit ke tanda peringatan berwarna biru yang ada di tiang lampu merah itu? Di sana tertulis, ”Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu”. Sudah pasti maksudnya, agar pengendara yang ingin belok kiri ke arah Jl Kesambi, untuk tidak langsung membelokkan kendaraannya. Harus melihat lampu merah pula. Namun dari pantauan Radar Cirebon, masih banyak pengguna jalan yang tidak mengikuti aturan. Termasuk di lampu merah lain seperti Jl Sudarsono-Jl Cipto Mangunkusumo dan Jl Wahidin-Jl RA Kartini. Rata-rata karena memang belum paham. Mengingat, setiap belok kiri artinya bisa langsung jalan karena tidak menabrak arus. Ini juga yang diyakini Agung (35) warga Jl Ciremai Raya, Kecamatan Harjamukti. Menurutnya, ia tidak mengetahui aturan tersebut. Sebab, sejak dulu ketika belok ke kiri dari lampu merah, diperbolehkan. \"Wah saya kurang tahu. Soalnya ini biasanya juga langsung belok aja nggak nunggu lampu merah dulu,\" tuturnya. Setelah tahu, Agung baru sadar ketika plang biru di sana tertulis untuk ikuti isyarat lampu. Terlebih di lampu merah Jalan Sudarsono-Kesambi, ketika belok kiri space jalan tak terlalu lebar. \"Oh mungkin karena jalannya sempit kali ya kalau kita asal belok takutnya yang dari arah RSD Gunung Jati ke Kesambi itu kena kita yang langsung belok kiri,\" paparnya. Hal yang sama juga dikatakan pengendara yang lain, Ibit (44). Pengendara motor tersebut mengaku tidak tahu aturan tersebut. Padahal dia sering melihat plang biru bertuliskan ikuti isyarat lampu. Namun, karena sudah terbiasa, ia jadi sering belok tanpa melihat lampu merah sudah hijau atau belum. \"Nggak tahu juga saya ini biasanya juga asal belok. Nanti lain kali mungkin tunggu hijau dulu,\" terangnya. Lain halnya dengan pengendara roda empat, Brian (25). Mengingat dia menggunakan mobil yang notabene butuh space lebih, ia memilih untuk menunggu lampu sampai berwarna hijau. Seringkali jalur di sebelah kiri tertutup kendaraan. Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Setijo Hermawan mengakui, sosialisasi aturan belok kiri memang masih perlu dilakukan. Saat ini tidak semua persimpangan bisa dilalui dengan belok kiri langsung. Yang perlu diketahui masyarakat ialah dua jenis rambu yang tertera pada persimpangan. Yakni belok kiri langsung dan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas. Kedua rambu tersebut tentu memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Misalnya untuk belok kiri langsung merupkan rambu yang bergungsi agar mengurangi kapasitas jalan. \"Rambu ini biasanya terdapat pada ruas jalan yang cukup luas, misalnya di Jalan Cipto,\" ungkapnya. Sementara itu rambu belok kiri ikuti isyarat lampu merupakan rambu yang dipasang di persimpangan dengan ruas jalan yang sempir, isaran 6-7 meter. Ini difungsikan agar menghindari dan mengurangi titik konflik pergerakan arus kendaraan yang bergerak pada simpangan. \"Kalau tidak menginkuti rambu ini, besar kemungkinan akan terjadi titik konflik. Dan membuat kemacetan bahkan sampai kecelakaan,\" tuturnya. Dahulu, peraturan yang berlaku ialah PP 43/1993 pasal 59 Ayat 3 yang berbunyi pengemudi dapat langsung belok pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri. Namun saat ini pemerintah telah mengeluarkan UU RI 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai pasal 112 ayat 3 yang berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan lain rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas. \"Saat ini rambu belok kiri ikuti isyarat lampu tersebut bisa ditemui simpang tiga Jl Sudarsono-Kesambi,\" jelasnya. Dengan diberlakukannya UU tersebut, Setijo berharap para pngemudi bisa berkendara dengan mengikuti tiap rambu-rambu yang dipasang. Sebab, pada dasarnya rambu-rambu tersebut dipasang guna memberikan keselamatan berkendara pada setiap pengguna jalan. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: