Perda Masih Revisi, Dishub Dipatok Target Retribusi Parkir Rp2,5 M

Perda Masih Revisi, Dishub Dipatok Target Retribusi Parkir Rp2,5 M

CIREBON - Tahun ini bisa jadi tantangan terberat bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon. Pasalnya target retribusi parkir bahu jalan harus mencapai angka Rp2,5 miliar. Padahal tahun 2017, target hanya bisa terealisasi Rp1,5 miliar dari yang ditetapkan Rp2 miliar. Sekretaris dishub, Ujianto Wahyu Utomo mengatakan target retribusi parkir pada tahun 2017 hanya bisa terealisasi 75 persen. Hal itu karena tarif retribusi parkir bahu jalan di Kota Cirebon untuk kendaraan roda empat Rp1.000 dan Rp500 untuk kendaraan roda dua. Dia sendiri mengaku sudah menyampaikan usulan adanya revisi perda retribusi daerah. Hal itu sudah diusulkan Badan Keuangan Daerah (BKD) mengenai adanya kenaikan tarif. \"Perda retribusi kita kan belum sektoral, sehingga kami mengajukan perubahan perda penyelenggaraan perhubungan hal yang mungkin menonjol pengaturan inovasi baru zonasi parkir,\" jelas Ujianto, kepada Radar,” Selasa (6/2). Dijelaskan dia, perda itu membagi zonasi parkir berdasar tingkat kinerja lalu lintas. Empat zona menjadi dasar penentuan tarif retribusi parkir, ruas jalan yang kredit bakal dibatasi jumlah titik parkir. Salah satu menetapkan tarif parkir tinggi di zona kredit lalu lintas. Kendaran roda empat yang parkir di zona padat lalu lintas bisa direncanakan akan dipungut retribusi Rp3 ribu sementara roda dua Rp2 ribu. \"Perda teknis sedang dibahas. Sudah masuk ke usulan DPRD. Harapannya tahun ini 2018 ini sudah bisa selesai. Karena kita punya target 2,5 miliar, mudah mudahan bisa tercapai,\" jelasnya. Sejauh ini, untuk pengelolaan parkir bahu jalan pihaknya masih bekerjasama dengan petugas parkir sebanyak 500 orang yang sudah mendapatkan surat tugas. Mereka diwajibkan menyetor retribusi 30 persen dari jumlah retribusi yang terkumpul. Dalam perubahan perda ini pihaknya mencoba membuat angka proporsional diangka 60/40 persen. Dalam upaya mendongkrak sektor parkir bahu jalan ini pihaknya pernah melakukan studi komparasi di wilayah Jawa Timur yang melakukan kerjasama dengan investor untuk mengelola retribusi parkir. \"Sarannya setelah studi itu di Cirebon lebih baik tidak di pihak ketigakan. Banyak kendala,\" katanya. Sejauh ini, Ujianto mengatakan sudah banyak penawaran dari pihak ketiga. Tapi pihaknya tetap menerapkan retribusi parkir langsung ke juru parkir. Sebabm ada aturan pajak parkir tidak boleh pihak ketiga. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST menyebutkan, Kota Cirebon pernah menerapkan retribusi parkir melalui pihak ketiga sekitar tahun 1998. Namun kemudian diputuskan kontrak karena setoran makin turun. Lalu retribusi parkir diambil alih dinas. \"Itu sekitar 20 tahun lalu pernah diterapkan tapi tidak berjalan efektif,\" ujarnya. Di tempat terpisah, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon, Agus Gumelar tidak memungkiri seringkali terjadi pungutan di luar ketentuan yang ada. Salah satunya di kawasan Stadion Bima. Pihaknya pun sudah menerima laporan adanya oknum tukang parkir di kawasan Bima yang memaksa meminta uang parkir dengan nilai yang cukup besar. “Pelayanan parkir di kawasan Bima sudah kita tempuh sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya. Agus menyampaikan permintaan maaf terkait adanya pungutan liar dan pemaksaan kepada warga yang parkir di sekitar kawasan Bima. Saat ini ada 21 petugas parkir di kawasan Bima telah mereka bekali dengan surat tugas, pakaian, kartu identitas dan karcis resmi. “Terkait pelayanan parkir yang belum memadai dan masih banyak kekurangan, kami mohon maaf,” katanya. Pihaknya juga akan terus melakukan pembinaan kepada puluhan tukang parkir yang ada di kawasan Bima agar juga memberikan pelayanan. Sedangkan mengenai tarif, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di dalamnya mengatur parkir di kawasan khusus. Salah satunya kawasan Bima. “Tarifnya sebesar Rp1.000 untuk roda dua dan roda empat ditetapkan Rp4 ribu,\" tuturnya. Selanjutnya, Agus juga meminta peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Dishub jika menemukan adanya petugas parkir yang memungut melebihi tarif yang ditentukan. Kepala Dishub, Drs H Atang Hasan Dahlan MSi mengaku masih menelusuri siapa petugas parkir yang memaksa meminta uang parkir dalam jumlah yang cukup besar tersebut. Ia juga mendorong masyarakat melapor ke dishub terkait dengan juru parkir bakal. “Seluruh petugas parkir terdata dan diberikan identitas resmi seperti seragam dan topi,” ujarnya. (jml/mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: