Pemdes Ancaran Kuningan Tangani 29 Orang Gila

Pemdes Ancaran Kuningan Tangani 29 Orang Gila

KUNINGAN-Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Ancaran, Kuningan, dalam menangani persoalan warganya yang menderita gangguan jiwa patut diacungi jempol. Di desa ini ada tim khusus (timsus) penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Tim khusus ini yang memantau kondisi dan pengobatan warga penderita sakit jiwa. Kebetulan di Desa Ancaran ada 29 orang yang harus mendapatkan penanganan secara rutin dan komprehensif. Kades Ancaran Iing Thohirode mengatakan Timsus ODGJ ini terbentuk sejak 3 bulan yang lalu. Tim beranggotakan para ibu-ibu PKK dan seluruh kepala dusun dan ketua RT. Mereka juga mendapat pendampingan dari para pegiat sosial yang tergabung dalam komunitas Jaring Pengaman Ummat (JPU) dan Kominitas Peduli Schizoprhrenia Indonesia (KPSI) Kabupaten Kuningan. Mereka melakukan pengawasan terhadap para ODGJ, terutama yang mengalami pemasungan oleh keluarga. \"Ada 29 warga kami yang mengalami gangguan jiwa dengan enam di antaranya tergolong parah. Salah satunya terpaksa dipasung oleh keluarganya karena sering kabur,” ungkap Iing. Dengan pendekatan dan pengawasan dari Timsus ODGJ yang terbentuk pada bulan November 2016 silam, Iing pun bersyukur kini para penderita gangguan jiwa di desanya bisa tertangani. “Terutama dalam hal pengobatan dan bisa hidup layak dalam arti tidak terlantar,\" ungkap Iing. Salah satu upaya yang baru saja dilakukan Timsus ODGJ Desa Ancaran, lanjut Iing, adalah menggandeng tim JPU Kuningan mengajukan permohonan perekaman E-KTP bagi penderita ODGJ di desanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, kepemilikan E-KTP bagi warga penderita gangguan jiwa juga sangat penting karena menyangkut hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Salah satu syarat untuk mendapatkan BPJS adalah harus memiliki E-KTP. Sedangkan para penderita gangguan jiwa itu banyak yang belum punya E-KTP. Akses mereka mendapatkan pelayanan kesehatan seperti pengobatan ke RSJ belum bisa terpenuhi,\" kata Iing. Dia pun mengapresiasi kesediaan petugas Disdukcapil yang ternyata menyambut positif pengajuan tersebut sehingga enam ODGJ di Desa Ancaran yang belum memiliki E-KTP akhirnya bisa terlayani. Terlebih adanya kesiapan JPU Kuningan yang akan mengupayakan pengurusan BPJS bagi para ODGJ, termasuk pembayaran iuran bulanannya sehingga mereka bisa mendapatkan pengobatan yang optimal hingga tuntas. Koordinator Timsus ODGJ yang juga Kasi Kesra Desa Ancaran, Ahmad Daenuri mengatakan dalam bekerja pihaknya melibatkan seluruh kepala dusun yang berjumlah lima orang. Para kepala dusun itu memiliki tanggungjawab menghimpun data setiap warga penderita gangguan jiwa di wilayahnya. Kemudian para kepala dusun itu akan memerintahkan setiap ketua RT untuk mengawasi langsung keseharian penderita ODGJ di wilayahnya, terutama soal pengobatan  hingga kebutuhan pokok yaitu menjamin para ODGJ bisa makan sehari tiga kali. “Para Ketua RT ini yang bisa memantau langsung para ODGJ di lingkungannya untuk memastikan mereka tetap mengonsumsi obat yang tidak boleh terlewat serta kebutuhan akan makan pagi, siang dan sore. Apabila ODGJ tersebut berasal dari keluarga tidak mampu, nanti Timsus ODGJ yang akan mengupayakan, bisa jadi sebagai donatur tetap atau juga bisa melalui patungan,\" ujar Daenuri. Daenuri mengaku selama tiga bulan Timsus ODGJ berjalan, banyak memberi dampak positif terhadap kelangsungan hidup para ODGJ di Ancaran. Terutama terhadap enam penderita gangguan jiwa yang tergolong parah. Salah satunya Asep yang kini terpaksa dipasung oleh keluarganya. Hingga saat ini Asep masih dipasung, kakinya dipasang rantai oleh keluarganya karena suka kabur hingga jauh. “Namun berkat pendekatan oleh kami, beberapa kali mendapati Asep sudah mulai dilepas dan meninggalkan rumah tidak jauh kemudian pulang lagi. Mudah-mudahan dengan pendekatan lebih intensif dan pengobatan yang maksimal bisa menyembuhkan Asep dan para penderita gangguan jiwa di desa kami,\" ujar Daenuri. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: