2018, Pemkab Majalengka Terapkan Semua Pembayaran via Rekening Bank

2018, Pemkab Majalengka Terapkan Semua Pembayaran via Rekening Bank

MAJALENGKA–Penerapan sistem pembayaran non tunai bakal mulai diterapkan secara menyeluruh, pada semua pos belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tahun 2018 ini. Pembayaran non tunai tersebut diyakini mampu menghindari penyelewengan dan kelebihan bayar terhadap urusan belanja-belanja daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Ahmad Sodikin MM menjelaskan, sistem pembayaran non tunai bakal diterapkan ketika perangkat dan regulasinya sudah siap. Saat ini peraturan bupati (perbup) mengenai sistem pembayaran non tunai masih tahap finalisasi menjelang ditetapkan. Pembayaran non tunai tersebut sistemnya akan otomatis masuk dari rekening OPD masing-masing ke ASN, maupun pihak ketiga penyedia pengadaan barang dan jasa. Jumlah yang dibayarkan sesuai dengan nilai yang ditentukan setelah dikurangi pajak untuk yang sifatnya dikenakan pajak. “Jadi sistem pembayaran non tunai ini akan meniadakan kesalahan prosedur pada belanja-belanja OPD, seperti kelebihan bayar dan sebagainya. Yang ditransfer ke rekening sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan dan yang terserap,” kata sekda kepada wartawan. Sistem belanja non tunai juga berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Majalengka, sehingga gaji, tunjangan, dan pendapatan sah lainnya masuk ke rekening langsung. Untuk rekening bank yang telah bekerja sama dengan Pemkab Majalengka adalah Bank bjb dan BNI. Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi menambahkan, secara prinsip belanja dengan pembayaran non tunai sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang membedakan adalah teknis pembayarannya, kalau dulu bendahara OPD membayar tunai sekarang melalui rekening. Pihaknya berencana menerapkan seluruhnya, tidak ada limit minimal dan maksimal. Bahkan untuk belanja-belanja di bawah nominal Rp1 juta juga akan dikenakan sistem pembayaran langsung melalui rekening penyedia barang dan jasanya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: