Polsek Rajagaluh Berhasil Libas Pelaku Curat dan Curanmor

Polsek Rajagaluh Berhasil Libas Pelaku Curat dan Curanmor

MAJALENGKA-Polsek Rajagaluh menggelar ekspos kasus kriminal, kemarin. Hadir dalam ekspos itu Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi. Pada kesempatan itu kapolres mengatakan ekspos berkaitan dengan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang. Masing-masing ASR (29), AS(23), GJ (30), semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka, sedangkan MA alias Made (26) merupakan warga Sampang, Madura. Selain empat tersangka, kapolres juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik. Di antaranya dua unit sepeda motor, kunci astag atau leter T, dua buah celurit, samurai, empat buah handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. “Keempat tersangka ini diamankan dalam kurun waktu sepekan. Untuk kasus curat dan curanmor, para pelaku ini sudah menjadi target operasi Reskrim Polsek Rajagaluh. Para pelaku memang kerap melakukan aksinya di wilayah kami,” terang kapolres didampingi Kapolsek Rajagaluh AKP Jaja Gardaja. Para tersangka yang terbukti terlibat dalam tindakan curat dan curamor akan dikenakan pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dia juga berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif melaporkan kejadian di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal, perlu kekompakan seluruh lapisan masyarakat. Kami tentu berharap semua bisa tetap menjaga sinergi dan tetap mengawasi lingkungan,” pesan kapolres. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: