KPU Kabupaten Cirebon Minta Paslon tidak perlu pusing Soal jumlah APK dan BK

KPU Kabupaten Cirebon Minta Paslon tidak perlu pusing Soal jumlah APK dan BK

CIREBON-Alat Peraga Kampanye (APK)  dan Bahan Kampanye (BK) bagi Pasangan Calon (paslon) dalam pilkada serentak 2018 nanti akan di dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi, dalam masa kampanye yang mulai pada 15 Februari mendatang,  baik bahan kampanye maupun jumlahnya akan dibatasi. Hal tersebut dijelaskan oleh Sopidi,  Komisioner KPU Kabupaten Cirebon. \"Paslon nanti mengajukan ukuran dan disainnya ke KPU, lalu nanti yang memutuskan ukuran juga jumlahnya KPU yang menentukan. Untuk APK kita beri jatah 20 APK per kecamatan. Jadi per desa hanya 2 APK,  sedangkan BK kita beri 12 per RT yang artinya per paslon mempunyai jatah 112524 untuk memperbanyak BK,\" jelasnya. Meskipun sudah dibatasi oleh KPU, Sopidi menuturkan, paslon juga bisa mengajukan jumlah tambahan APK dan BK. KPU juga akan memberikan tambahan untuk APK sebanyak 150% dan BK sebanyak  100%. \"Kalau mereka minta tambahan, boleh saja, untuk APK kita beri 150% dari jumlah yang ditentukan, seperti contoh setiap desa yang tadinya 2 bisa nambah 3 jadi jumlah maksimal 5 APK per desa. Sedangkan BK kita beri 100% yang tadinya 12 BK per RT bisa jadi 24 BK, \" tutrnya. Dikatakan Sopidi, jumlah alat dan bahan kampanye tersebut sudah diperhitungkan oleh KPU berdasarkan  jumlah penduduk di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu pihkanya mengimbau kepada paslon agar tidak tergesa-gesa dalam kampanye. \"Kami imbau paslon jangan tergesa-gesa bikin alat peraga kampanye dulu, karena yang kita fasilitas itu suda cukup. kita sudah menghitungnya, \" pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: