Polisi Indramayu Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Polisi Indramayu Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu berhasil menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tiga orang pelaku yang sengaja melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium berhasil ditangkap. Dalam aksinya, pelaku dengan sengaja membeli BBM kemudian dijual kembali kepada SPBU mini dengan harga di atas SPBU besar. Ketiga tersangka masing-masing LAZ (32 tahun), warga Desa Tamansari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Lalu SWY (37) asal Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Serta WRD (37), penduduk Desa/Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku yakni dengan menjual BBM premium bersubsidi ke pihak lain untuk dijual di SPBU mini. Aksi tersebut dilakukan pada bulan Januari kemarin. Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penyelewengan BBM subsidi di wilayah Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan informasi, LAZ saat itu tengah mengangkut BBM premium untuk dijual dengan menggunakan mobil pikap yang berisi puluhan jeriken. Mendapat laporan polisi lantas melakukan penelusuran. Saat disatroni, LAZ memang tengah mengemudikan kendaraan pikap. Polisi pun menggeledah barang bawaannya dan berhasil menemukan premium bersubsidi. “Di atas bak mobil itu, terdapat 60 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter premium. Total ada sebanyak 2,1 ton. Bahan bakar premium ini dibeli pelaku di dari SPBU Pilangsari Jatibarang, ” ucap kapolres saat gelar ekspose di Mapolres Indramayu, Rabu (7/2). Kapolres mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pelaku tergolong kriminal. Pasalnya, LAZ dan kawan-kawannya membeli BBM subsidi kemudian menjualnya lagi dengan tujuan mengeruk keuntungan. Seharusnya, penggunaan BBM subsidi terbatas dan diatur pemerintah. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 55 junto Pasal 53 huruf b,d, UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. \"Kami juga menyita mobil Suzuki pikap warna hitam, satu mobil Suzuki Carry warna biru dan enam puluh jeriken BBM jenis premium yang setiap jerikennya berisi 35 liter,\" pungkas kapolres. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: