Data Pemilih di Kota Cirebon Milik KPU Beda Signifikan dengan Bawaslu

Data Pemilih di Kota Cirebon Milik KPU Beda Signifikan dengan Bawaslu

CIREBON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon menemukan adanya selisih data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) versi KPU dan Bawaslu. Selisihnya pun terhitung cukup signifikan. Anggota Panwaslu M Joharudin mengakui, 10 hari pertama coklit, ada temuan yang disikapi serius. Ada sejumlah data yang perlu dicermati PPS, PPK dan PPDP. Karena data DP4 di KPU dan Bawaslu punya perbedaan cukup besar. Dirinya mencontohkan temuan di Kecamatan Kejaksan yang perbedaannya sekitar 1.985 pemilih. Data yang terdaftar di KPU, lebih banyak dibandingkan data yang dimiliki Bawaslu. Makanya, kata Joharudin, ini perlu dicermati. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. “Hari ini (kemarin, red) kami sampaikan surat ke KPU Kota Cirebon agar data DP4 dicocokkan dan panwaslu minta sampling ke Kecamatan Pekalipan dan Kejaksan. “Sinkronisasi perlu dilakukan, mumpung masuk 10 hari kedua dan masih ada waktu untuk sinkronisasi data KPU dengan Bawaslu,” kata Joharudin. Bahkan kemarin, ada laporan di Kecamatan Pekalipan yang menjadi alasan panwas untuk meminta sampel karena ada salah satu RW beberapa nama menggunakan pengurus RW setempat. Padahal tidak tinggal di situ dan yang melaporkan salah satu pengurus setempat. Johar juga berharap kepada PPS dan PPK, untuk tidak menjadikan panwaslu sebagai momok yang menakutkan. Justru paradigma panwas sekarang bukan mencari persoalan atau mempersoalkan kinerja PPK PPS, tapi semata-mata tahapan pilkada sesuai aturan main. Termasuk jumlah dan hasil terjadi perbedaan signifikan. Karena itu, data yang dipegang KPU dan Panwaslu ini menjadi pekerjaan yang harus diseriusi. “Ini membantu PPS dan PPK, sehingga ada petugas PPDP progresnya masih lelet. Maka kami akan rekomendasikan ke KPU dengan berbagai faktor. Itu semata-mata sebagai alat mendiagnosa masalah. Kalau terlambat dalam proses, maka PPS PPK mesti mensupport panwascam. Makanya, perlu dicermati pelaksanaan coklit ini,” ungkapnya. Ketua KPU Emirzal Hamdani berharap data yang ada disampaikan secara transparan. Karenanya, ketika ada data yang berbeda, dirinya sepakat ada sinkronisasi data. Bahkan Emirzal tidak segan-segan menindak PPK atau PPS yang melanggar aturan. Begitu juga panwaslu untuk bersikap sesuai aturan. Karena kalau keluar dari aturan, KPU tidak segan segan men-DKPP-kan. “KPU akan tegas PPS dan PPK yang melanggar, begitu juga panwaslu juga harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: