Beraksi di Cirebon, Dua Pencuri Spesialis Mobil Pikap Takluk di Tangerang

Beraksi di Cirebon, Dua Pencuri Spesialis Mobil Pikap Takluk di Tangerang

CIREBON–Tim Tekab 852 Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten dibantu Satuan Reserse Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau spesialis pencurian mobil pikap. Mereka OM alias Butak (40) asal Desa Gintunglor, Blok 12 RT02 RW03, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dan, AG alias Roni (46) warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra melalui Kanit Jatanras Iptu Moch Riffianto menjelaskan,  penangkapan OM dan AG dilakukan Kamis (8/2) sekitar pukul 05.00.  Kedua pelaku selama 3 bulan sudah menjadi incaran  polisi, namun karena kabur ke luar kota sehingga sulit ditangkap. “Kita lakukan pengawasan terhadap tempat tinggal OM. Kita mendapatkan informasi kalau OM ini baru saja pulang kampung menggunakan mobil Suzuki Pikap nopol E 8481 KS. Kita cek ke laporan reskrim ternyata mobil tersebut adalah mobil laporan kehilangan,” katanya. Sayangnya, pelaku sudah keburu kembali kabur ke luar kota. Beruntung, berhasil dikorek dari tetangga kalau pelaku kabur ke Tangerang. Karena itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk memastikan lokasi pelaku. “Setelah dipastikan ada di wilayah Cipondoh, kita langsung meluncur ke Tangerang untuk melakukan penangkapan,” imbuh polisi dengan balok dua yang akrab disapa Raffi itu. Dari penggerebekan itu, Tim Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 mobil Suzuki Pikap nopol E 8481 KS dan Suzuki APV warna hitam nopol E B2253 ZT. Diduga mobil tersebut adalah hasil kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan kejahatan yang sama di 4 TKP di Kabupaten Cirebon.  Yakni, di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Plered, Weru dan Astanajapura. Sasaran pelaku adalah kendaraan roda empat jenis pikap. Modus operandi pelaku dengan cara membobol garasi rumah korban, kemudian merusak kunci mobil menggunakan kunci palsu. “Pelaku terkena pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkas Moch Riffianto. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: