Ancam Mau Memerkosa, Sikat Uang Rp20 Ribu, Tiga Pemuda Masuk Penjara

Ancam Mau Memerkosa, Sikat Uang Rp20 Ribu, Tiga Pemuda Masuk Penjara

CIREBON–Apes. Berlagak jagoan dan memalak, 3 pemuda asal Kelurahan Kalijaga,  Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Talun. Mereka adalah RD alias Bolang (24), CS alias Andri (22), dan FS (22) alias Isal. Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyana melalui Kanit Reskrim Polsek Talun, Iptu Muhyidin mengatakan,  aksi pelaku ini dilakukan pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB, di lapangan Royal Golf Ciperna. Korbannya adalah Nopi (19), warga Desa Ciperna Blok Gemulung,  Kecamatan Talun. Ketiga pelaku mendatangi korban yang sedang nongkrong, kemudian memaksa meminta uang dengan alasan untuk tambahan membeli minuman. Bahkan, salah satu pelaku mengancam akan menusuk, sambil memperlihatkan pisau belati  di pinggang sebelah kanan. \"Pelaku juga sempat mengancam akan memperkosa. Korban ketakutan. Langsung pelaku ini menggeledah celana korban dan mengambil dompet yang berisi uang Rp20.000,\" kata Iptu Muhyidin. Setelah uangnya diambil,  korban dibiarkan pergi. Tidak terima dengan tindakan itu, korban mengadu ke pamannya, Sani dan Sukardi. Didampingi kedua pamanya, korban kembali ke TKP untuk mencari pelaku. \"Saat paman korban dan pelaku ini bertemu di TKP, ditanya oleh paman korban, pelaku sempat tidak mengaku kalau dirinya memalak korban. Kemudian pelaku melarikan diri,” jelasnya. Korban bersama kedua pamannya mengejar ketiga pelaku yang melarikan diri. Sesampainya di exit tol  Ciperna Timur, pelaku terperangkap dan diamankan warga sekitar. \"Untungnya saat itu ada petugas yang patroli, sehingga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Talun,” katanya. Polisi mengamakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol E 5969 CH. Satu buah pisau belati dengan gagang terbuat dari besi yang dililit lakban hitam. Uang tunai sebesar Rp20.000 milik korban. \"Akibat perbuatannya palaku kita kenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun,\" katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: