Bupati Subang Terima Suap Demi Maju Pilkada

Bupati Subang Terima Suap Demi Maju Pilkada

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dan calon kepala daerah terulang lagi. Setelah bupati Ngada sekaligus calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, kini giliran petahana Bupati Subang, Imas Aryumningsih (IA). Dia dicokok KPK lantaran diduga terlibat suap. Selasa malam (13/2) sampai dini hari kemarin KPK mengamankan 8 orang di Bandung dan Subang. Termasuk di antaranya Imas Aryumningsih. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa selain Imas, tujuh orang lain yang diamankan instansinya berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Terdiri atas dua orang ajudan dan seorang sopir bupati, kasi perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang bernama Sutiana, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika, serta dua orang pihak swasta masing-masing Miftahudin dan Data. Seluruhnya diamankan dari lokasi terpisah. Menurut Basaria, OTT yang bermula dari laporan masyarakat itu dilaksanakan mulai pukul 18.30 WIB dua hari lalu. Yang kali pertama diamankan oleh KPK adalah Data. “Tim KPK bergerak ke Rest Area Cileunyi untuk mengamankan D (Data, red). Dari dia tim mengamankan uang Rp 62.278.000,” ungkapnya. Bersamaaan dengan proses tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB tim KPK juga mengamankan Miftahudin di Subang. Tak berselang lama, giliran Imas yang diamankan. Bersama dua ajudan dan seorang sopir, tim KPK mengamankan Imas di rumah dinasnya sekitar pukul 20.00 WIB. Terakhir KPK mengamankan Asep Santika dan Sutiana pukul 01.30 WIB sampai pukul 02.00. ”Dari ASP (Asep Santika) diamankan uang Rp 225.050.000 dan dari tangan S (Sutiana) disita uang senilai Rp 50 juta,” jelas Basaria. Total, barang bukti uang dalam OTT tersebut mencapai Rp 337.328.000. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen penyerahan uang. “Dalam komunikasi pihak-pihak terkait digunakan kode ‘itunya’ yang merujuk pada uang yang akan diserahkan,” imbuh mantan jenderal polisi bintang dua tersebut. Pasca diamankan di Bandung dan Subang, delapan orang yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, empat di antara delapan orang yang diamankan KPK ditetapkan sebagai tersangka. ”Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji (suap) oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” terang Basaria. Empat tersangka adalah Imas, Asep Santika, Miftahudin, serta Data. Lebih lanjut, Basaria menyampaikan, Miftahudin yang berasal dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Imas bersama Asep Santika, dan Data diduga menerima suap. Berdasar data KPK, diduga kuat suap diberikan untuk memuluskan izin yang diajukan dua perusahaan. Yakni PT ASP dan PT PBM. ”Senilai Rp1,4 miliar,” tandas dia. Izin yang dimaksud, masih kata Basaria, merupakan izin pembangunan pabrik atau tempat usaha. “Di Subang kan memang banyak pabrik,” ujarnya. Hasil penyidikan sementara, uang suap diberikan melalui orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana juga berperan sebagai perantara. Kuat dugaan komitmen fee yang sudah disepakati oleh pemberi dan perantara suap sebanyak Rp 4,5 miliar. Namun jatah untuk IA Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 3 miliar merupakan bagian perantara. “Jadi, lebih besar untuk perantara,” terang pejabat berkacamata tersebut. Lantara Imas turut ambil bagian dalam pilkada serentak di Subang tahun ini, KPK menduga uang suap digunakan untuk kebutuhan politiknya. “Dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” ujar Basaria. Sebab, bukan hanya uang yang diterima Imas. Dia juga mendapat fasilitas berkaitan dengan pencalonannya sebagai bupati. Yakni berupa pemasangan baliho serta sewa kendaraan untuk keperluan kampanye. Berdasar data yang diperoleh Radar Cirebon dari laman acch.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Imas, perempuan berusia 66 tahun itu sudah pernah melapor sebanyak lima kali. Yakni pada 2003, 2008, 2013, 2014, dan 2016. Terakhir Imas membuat LHKPN ketika menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) bupati Subang pada periode 2013- 2018. Dengan harta kekayaan berada pada angka Rp 50,9 miliar. Sebelum menduduki kursi bupati Subang, Imas memang pernah menjadi plt bupati. Dia menggantikan Ojang Sohandi yang ditetapkan tersangka oleh KPK pasca OTT dua tahun lalu. Kini, mendekati akhir masa jabatannya, Imas mengalami hal serupa. Dia kena OTT oleh KPK. Padahal, dia sudah memastikan turut ambil bagian dalam pertarungan Pilkada Subang tahun ini. Bersama Sutarno, dia diusung Partai Golkar dan PKB dengan total 12 kursi di DPRD Subang. Oleh KPK, Imas bersama Asep Santika dan Data dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Miftahudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bay/lum/syn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: