Konflik Struktural Vs Fungsional Makin Panas
LKBH Bibit Laporkan HS ke Kejaksaan Negeri KESAMBI- Konflik antara tenaga struktural dan fungsional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati, semakin memanas. Informasi yang didapat Radar, dari sumber internal di RSUD Gunung Jati, diam-diam fungsional rumah sakit telah membentuk sebuah wadah yang diberi nama Forum Karyawan Peduli (FKP). “Baru terbentuk tiga hari, anggota FKP sudah mencapai ratusan,” ujar dia, sembari meminta identitasnya dirahasiakan. Diungkapkannya, mereka yang tergabung dalam FKP berasal dari kalangan dokter spesialis. Bahkan, kabarnya 36 orang dokter spesialis, enam dokter umum, 30 pejabat dan staf struktural, sudah bergabung dengan FKP. Yang tidak kalah mencegangkan, lebih 100 perawat juga bergabung ke dalam forum ini. “Dukungan akan terus mengalir bagai bola salju,” katanya. Keberadaan FKP, kata dia, memiliki misi mendesak agar pelaku mafia CPNS yang sudah mengakui perbuatannya untuk bisa keluar dari RSUD Gunung Jati. Sebab, selama ini mafia CPNS menjadi penyebab penting karaknya KKN di birokrasi rumah sakit. “FKP juga mengajak semua pihak melakukan introspeksi, mengawal dan pro aktif melakukan perbaikan RSUD Gunung Jati secara menyeluruh,” tuturnya. Sementara itu, terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian terhadap HS, pada kasus mafia calon pegawai negeri sipil (CPNS) RSUD Gunung Jati, tampaknya membuat kecewa masyarakat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bibit melaporkan HS ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Ketua LKBH Bibit, Qoribullah SH mengatakan, masyarakat kecewa berat atas kinerja kepolisian yang menerbitkan SP3 terhadap kasus mafia CPNS yang melibatkan HS yang juga pejabat struktural RSUD Gunung Jati. “Banyak masyarakat yang kecewa dan mengadukan persoalan ini ke LKBH Bibit, maka kami membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dengan dalih HS telah melakukan tindak pidana korupsi pada perekrutan CPNS,” ujar dia, kepada Radar, Senin (7/1). Dijelaskan Qorubullah, pihaknya menjadi pasal lima dan 13 undang-undang tindak pidana korupsi. Sebab, HS diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menikmati uang dari yang bukan haknya dengan menjanjikan seseorang diterima sebagai CPNS di RSUD Gunung Jati. “Yang dipakai kepolisian selama memeriksa HS adalah pasal 372 dan 378 KUHP dan itu masuk pada pidana umum (pidum). Yang kami laporkan ke Kejaksaan adalah dugaan korupsi yang dilakukan HS,” jelas Qoribullah, sambil membeberkan bukti-bukti kuitansi dan dokumen penting lainnya. Menurut Qoribullah, rencananya laporan akan dilakukan hari ini (kemarin red), namun karena Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri, Paris Manalu SH sedang tidak berada di tempat, laporan akan disampaikan, Selasa (8/1). “Laporan ini sebagai respons terhadap ketidakpuasan masyarakat atas hasil akhir penyelidikan yang dilakukan kepolisian,” tandasnya. Sementara itu, Pengamat hukum, Gunadi Rasta SH MH, menyayangkan sikap Direktur RSUD Gunung Jati, drg Heru Purwanto MARS, yang tidak memberi sanksi kepada HS. Padahal, sudah banyak bukti yang muncul ke media, termasuk bukti transaksi berupa kuitansi dan bukti transfer. “Kalau dokter telat, dewan berkomentarnya kalau perlu dokternya di pecat. Tapi kalau kasus HS justru tidak ada yang berani menuntut HS dipecat. Padahal kesalahan HS fatal dengan menjadi mafia CPNS dan menerima uang dari korbannya, justru dia yang harusnya dipecat,” tegasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: