Pleno KPU Ricuh

Pleno KPU Ricuh

Hujan Interupsi, Parpol Protes Hasil Verifikasi Faktual JAKARTA - Sidang pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan partai politik peserta pemilu berjalan ricuh. Sejumlah parpol yang berkas verifikasi faktualnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menyampaikan keberatan kepada KPU dan KPU daerah. Sejak pleno terbuka KPU digelar sekitar pukul 13.30 WIB, sejumlah parpol menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi di daerah. Hal itu terjadi setelah masing-masing KPU provinsi menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi mereka. Hingga pukul 23.30 WIB, KPU belum menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat daerah menjadi rekapitulasi nasional. Partai Karya Republik (Pakar) misalkan, mempersoalkan keberatannya di tingkat DPP. Wakil Pakar Tubagus Muhammad Priyatna menyatakan, berkas perbaikan Pakar terkait kepengurusan telah diperbaiki per 12 Desember. Perubahan kepengurusan Pakar diakui memang terlambat dikarenakan menunggu tanda tangan Kementerian Hukum dan HAM. \"Kami tidak bisa memaksakan Kemenkum HAM untuk mempercepat tanda tangan,\" ujar Tubagus. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) melalui Sekjennya, Imron Rosyadi Hamid mempertanyakan kewajiban parpol mengisi formulir F-3 dan F-13 terkait kepengurusan perempuan. Imron menilai ada kesan kewajiban parpol untuk mengisi formulir itu memengaruhi kelolosan parpol dalam verifikasi faktual. \"Jika parpol tidak mengisi itu, apakah dinyatakan tidak lolos. Seharusnya tidak,\" ujar Imron. Sejumlah parpol lain juga mempertanyakan peraturan KPU terkait verifikasi faktual yang mengabaikan syarat 50 persen kecamatan dan syarat rekening Bank parpol. Dua persyaratan itu tercantum dalam pasal 8 ayat 2 huruf d dan i. Ketua Umum Partai Nasional Republik (Nasrep) Yus Usman Sumanegara mempertanyakan keputusan KPU untuk tidak memverifikasi dua pasal tersebut. \"Syarat verifikasi seharusnya ada sembilan, namun hanya tujuh yang dilakukan verifikasi faktual,\" ujar Yus dalam pleno terbuka KPU. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam juga menyatakan hal yang sama. Menurut Anam, KPU harus menjelaskan soal tidak adanya verifikasi kecamatan dan rekening bank. \"Kalau ini tidak diverifikasi, verifikasi tidak sah,\" ujar Anam. Anam juga meminta mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo untuk menjelaskan. Kebetulan, Arif yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hadir dalam pleno terbuka itu. Namun, Arif tidak bersedia menjelaskan karena wewenang pleno berada di tangan komisioner KPU. Proses semakin ricuh saat giliran Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keberatan. Menurut Yusril, KPU telah memperberat kepengurusan 30 persen perempuan hingga tingkat daerah. \"Andaikata besok di-challenge, saya berani bilang MA menyatakan 30 persen perempuan dibatalkan,\" ujar Yusril. Namun, menurut Yusril, proses itu menjadi sia-sia karena sifat putusan dari MA itu. Sekalipun putusan MA dilakukan, maka hal itu akan berlaku prospektif untuk pemilu selanjutnya. \"Itu berlaku prospektif. Termasuk soal kepengurusan kecamatan. Kami dianggap anak kecil, dipermainkan,\" sorotnya tajam. Pernyatan Yusril itu memunculkan suara protes kasar dari sejumlah pihak yang hadir. Yusril menyatakan, hal ini adalah persoalan mendasar. Dia menilai, KPU harus berinisiatif mengubah putusan itu. \"Kalau ada PKPU yang bertentangan dengan undang-undang, anda sendiri yang harus mengambil keputusan,\" ujarnya. Komisioner KPU Ida Budhiati yang menjawab pertanyaan itu menyatakan, peraturan KPU terkait verifikasi sudah dilakukan konsultasi, termasuk bersama dengan para pimpinan parpol. \"Jika memang ada perbedaan pandangan terkait peraturan KPU, dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA, red),\" ujarnya. Menjawab terkait keluhan partai Pakar, Ida menyatakan bahwa hal itu murni karena keterlambatan proses perubahan kepengurusan, sehingga Pakar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara, terkait formulir F-3 dan F-13 adalah kewajiban yang harus diisi parpol. \"Jika parpol tidak memenuhi persyaratan sesuai yang diisi F-3 atau F-13, dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" ujarnya. Menanggapi pernyataan Yusril, anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, aturan UU Pemilu memang tidak mengharuskan 30 persen perempuan. Hal itu juga yang dilakukan dalam peraturan KPU terkait verifikasi. \"Yang ada di dalam peraturan kami, sejauh ada pernyataan, berapa pun angkanya, tidak masalah, sejauh dinyatakan inilah upaya yang dilakukan dan terjadi,\" kata Hadar. Menurut Hadar, hal itu yang KPU dorong dalam peraturan KPU terapkan. \"30 persen bukanlah sesuatu yang diharuskan. Apa yang kami sampaikan ini keputusan kami, tidak perlu didikte,\" ujarnya. Ditemui di sela-sela pleno, Arif menyatakan jika syarat verifikasi sangat jelas. Dirinya membenarkan bahwa syarat 50 persen kecamatan dan syarat rekening Bank tercantum dalam UU Pemilu. \"Itu memang kewajiban KPU (untuk diverifikasi faktual, red),\" ujarnya. Jika dilakukan gugatan ke MA, ujar Arif, bisa saja peraturan KPU terkait verifikasi dibatalkan. Dalam hal ini, KPU wajib membuat peraturan baru terkait verifikasi. Namun, peraturan baru itu tidak mempengaruhi hasil verifikasi saat ini. \"Karena syarat itu berbeda dengan syarat yang sudah diverifikasi,\" ujarnya. Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, Bawaslu masih akan menunggu siapa parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Bawaslu sudah menyiapkan diri untuk menunggu parpol yang akan melakukan gugatan. \"Kami sudah siapkan pegangan sengketa pemilu. Kami berharap partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa pemilu. Supaya proses ini dilakukan lebih efektif sesuai undang-undang,\" ujar Muhammad. Muhammad menyatakan, bukan hanya KPU yang memiliki data, namun bawaslu juga sudah memiliki data-data saat pengawasan verifikasi faktual. \"Kita akan mencocokkan data itu. Jika ada laporan, Bawaslu akan coba mediasi dulu,\" ujarnya. Jika ada salah satu pihak yang tidak puas, Muhammad menyatakan bawaslu akan memutuskan jenis pelanggarannya. \"Akan dilanjutkan ke PTUN. Kami siapkan pokja day by day di kantor menunggu laporan,\" ujarnya. Muhammad menyatakan, data yang ada di bawaslu, sangat banyak jumlah dugaan pelanggaran. Pelanggaran itu baik yang dilakukan penyelenggara maupun partai. \"Bawaslu memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menindaklanjuti laporan. Kemudian bawaslu harus putuskan pelanggaran seperti apa itu,\" tandasnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: