14 Tahun Kerja, Upah di Bawah UMK

14 Tahun Kerja, Upah di Bawah UMK

CIREBON – Meski sudah mengabdi menjadi tenaga honorer selama 14 tahun, namun upah yang diterima 157 anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon masih di bawah UMK. Mereka menerima honor di angka Rp 1,5-1,7 juta per bulan. Padahal, UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp 1.870.370. Karena kondisi itu, Forum Komunikasi Bantuan Satpol PP Nusantara DPD Kabupaten Cirebon “curhat” dengan melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Rabu (14/2). Ketua Forum Komunikasi Bantuan Satpol PP Nusantara DPD Kabupaten Cirebon, Caslam Putera mengatakan, ada 157 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Cirebon yang saat ini upahnya masih di bawah UMK. Padahal, masa kerja mereka sejak tahun 2004. Di tahun itu, kondisinya masih pada magang. “Saat itu, kami hanya dibekali secarik surat tugas. Tapi, tidak semuanya mendapatkan surat tugas karena administrasi yang masih karut-marut,” ujar Caslam Putera, saat audiensi. Karena itu, Caslam meminta keadilan kepada pemerintah daerah agar kesejahteraan tenaga honorer Satpol PP ditingkatkan menjadi CPNS. Terlebih, tahun 2015 lalu pihaknya pernah melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD dan bupati. “Dalam kesempatan itu, kami mendapat respons positif. Kita mendapatkan surat rekomendasi pengangkatan CPNS dari bupati yang diajukan ke Mendagri dan Kemenpan RB. Tapi, rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti serius oleh pemda,” kata Caslam. Dia mengungkapkan, di tahun 2018 ini, ada pengangkatan CPNS di tiga bidang, yakni Pendidikan, Kesehatan dan ke-PU-an. Meski demikian, meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memasukkan 157 tenaga honorer Satpol PP menjadi CPNS. “Kami minta diusulkan, bagaimana pun caranya. Sebab, upah yang kami terima setiap bulan di bawah UMK. Pemerintah selama ini mendesak pihak swasta agar para pekerjanya dibayar sesuai UMK. Tapi, kami yang merupakan anak kandung pemkab tidak dipedulikan,” tandasnya. Di samping itu, honorer Satpol PP tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sementara tugas Satpol PP adalah menegakkan perda dan mengamankan pemerintah daerah saat kondisi darurat, seperti aksi demo. “Ini harus menjadi catatan pemerintah daerah. Wajar kami menuntut karena kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan anggotanya. Untuk BPJS Kesehatan, selalu menganggarkan dan anggaran itu sudah siap pakai. Tapi, aturan tidak membolehkan. “Kita menyiapkan tiga persen sesuai aturan. Dua persen ditanggung yang bersangkutan dan satu persen ditanggung pemda. Aturannya harus ada MoU dengan BPJS. Tapi, yang MoU itu harus pemkab bukan dari Satpol PP,” singkatnya. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan mengatakan, tugas Satpol PP cukup riskan. Maka sudah seyogyanya pemerintah daerah menaikkan upah mereka, minimal sesuai UMK, bahkan idealnya lebih dari itu. “Kalau saya lihat untuk persoalan kesejahteraan itu mudah. Tinggal kepala Satpol PP mengajukan penambahan penghasilan para tenaga honorer yang sudah 14 tahun mengabdi ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD). Silakan ajukan, nanti kita di legislatif ikut mendorong,” ucapnya. Namun, penambahan upah itu tentu tidak bisa diberikan di awal tahun ini. Sebab, anggaran murni sudah berjalan. Paling tidak, akan dimasukkan ke APBD perubahan. “Ajukan penghasilan tambahan di angka Rp 100-200 ribu. Minimal, ketika mereka tidak bisa diangkat menjadi CPNS, tapi upah mereka terjamin sesuai UMK,” bebernya. Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Supadi Priyatna mengingatkan, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS di tahun 2018, informasinya harus akurat. Sebab, belum ada informasi yang mengatur untuk pengangkatan CPNS. “Memang ada informasi CPNS di tahun ini. Tapi, itukan masih belum jelas,” singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: