Perusahaan Langgar Aturan Jaminan Sosial, Bakal Ditindak BPJS dan Kemenaker

Perusahaan Langgar Aturan Jaminan Sosial, Bakal Ditindak BPJS dan Kemenaker

JAKARTA– Tiga instansi pemerintah, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, menjalin kerja sama tripartit.  Tujuannya untuk mencapai target universal coverage tahun depan. Salah satu agendanya adalah, ketiga belah pihak bersepakat bersatu padu untuk menindak perusahaan-perusahaan bandel yang melanggar aturan jaminan sosial. Penandatanganan kerja sama ketiga instansi tersebut berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Sugeng Priyanto mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan yang sangat besar. Terutama mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma jaminan sosial.  Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja. \"Nanti teknisnya, tim saya akan bergabung dengan tim BPJS Ketenagakerjaan dan Tim BPJS Kesehatan dengan skala prioritas untuk menyisir perusahaan-perusahaan yang belum patuh, baik itu perusahaan BUMN maupun non-BUMN,\" tuturnya. Dikatakan,  untuk Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan program strategis nasional, Pemerintah belum lama ini menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Salah satunya memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan kesehatan nasional. “Kami harap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” ujar Sugeng Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, dan penegakan hukum. Juga, implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto serta kerja sama lain yang disepakati. “Maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi. Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini juga meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi. Menurut Bayu,  keberhasilan Program Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak. Termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal-hal yang beririsan dan dapat dimanfaatkan bersama tidak ada salahnya  disinergikan, itu demi keberhasilan Program Jaminan Sosial. \"Diharapkan ke depan Program Jaminan Sosial akan menjadi program kebanggaan negeri ini, program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” ungkap Bayu. Bayu mengungkapkan, setelah genap 4 tahun implementasi program JKN-KIS, sebanyak 192.029.645 penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari program ini. Program ini memiliki target sesuai roadmap dan RPJMN yang saat ini bisa dikatakan masih on the right track di tengah dinamika pengelolaan dan perbaikan kesempurnaan program. Ia berharap dukungan dari semua pihak agar program jaminan sosial akan sustain dan menjadi salah satu fondasi menyokong pembangunan dan kemajuan bangsa. Senada dengan Bayu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, juga mengatakan pentingnya sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Kesehatan agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia. “Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia,\" jelas Ilyas. Dirinya mengungkapkan, bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja.  “Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement,” ujar Ilyas.(dni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: