Proteksi Lahan Berkelanjutan di Kabupaten Cirebon Setengah Hati

Proteksi Lahan Berkelanjutan di Kabupaten Cirebon Setengah Hati

CIREBON - DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon menagih janji Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memproteksi lahan-lahan produktif. Dorongan tersebut timbul lantaran pemerintah daerah terkesan tidak serius melindungi area lahan pertanian dari pertumbuhan pembangunan para investor. Sekretaris DPC SPI Dedi Supriatno mengatakan, sejak tahun 2011 wacana lahan abadi pertanian atau lahan berkelanjutan digaungkan Pemerintah Kabupaten Cirebon, termasuk draf rancangan raperda pun sudah dibahas. Sayangnya, upaya proteksi pemkab terhadap lahan abadi, terkesan setengah hati. Sebab, hingga 2018 tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah. \"Kami menduga pemda terkesan ada main mata dengan para investor. Sehingga, lahan pertanian berkelanjutan selalu ditunda,\" jelas Dedi kepada Radar Cirebon. Menurutnya, lahan produktif tidak boleh dibangun pabrik, perumahan ataupun bangunan besar yang menggunakan lahan pertanian hingga puluhan hektare. \"Kalau lahan produktif dipertahankan, otomatis soal program ketahanan pangan akan terlaksana. Tapi, ketika lahan produktif makin digerus, ketahanan pangan akan menipis,\" ucapnya. Apalagi, kondisi saat ini puluhan hektare sawah terendam banjir akibat hujan berkepanjangan selama satu minggu lebih. Tentu, dinas pertanian harus bisa memberikan solusi terhadap petani ketika sawahnya terkena banjir, puso dan gagal panen. Karena bagaimanapun, petani ikut andil dalam progam ketahanan pangan. \"Soalnya belum lama ini bupati mencanangkan ketahanan pangan, tapi di satu sisi lahan pertanian kita menipis. Ini sangat kontra produktif. Kalau ingin mencanangkan soal ketahanan pangan, maka pemerintah daerah harus merealisasikan perda lahan berkelanjutan,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ir Ali Effendi MM mengaku, belum bisa memastikan di mana titik-titik zona lahan berkelanjutan yang akan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon seluas 40 ribu ha. Untuk menetapkan lahan abadi, harus mengacu pada Perda RTRW. Sebab, untuk melahirkan perda lahan abadi, revisi Perda RTRW mesti disahkan terlebih dahulu. Ali menyebutkan, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon awalnya sejumlah 53 ribu ha. Kini, lahan tersebut tersisa 46 ribu. Penyusutan lahan pertanian itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan. \"Per tahun alih fungsi lahan itu mencapai 100 ha,\" ucapnya. Tepisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno menegaskan, data yang diungkapkan Dinas Pertanian dari 53 ha lahan pertanian kini sisa 46 ha, hanya sebatas pepesan kosong. Sebab, setiap meminta data ke dinas pertanian, tidak pernah diberikan. \"Berkali-kali kita minta tidak pernah dikasih. Oleh karena itu, kami menyimpulkan apa yang disampaikan dinas pertanian itu tidak riil,\" tuturnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: