Meski Jadi Tersangka, Golkar Ogah Tarik Dukungan dari Imas

Meski Jadi Tersangka, Golkar Ogah Tarik Dukungan dari Imas

JAKARTA - Sejumlah calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar dalam Pilkada serentak 2018 terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun  Golkar memastikan tak akan menarik dukungan. Sebab, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena Peraturan KPU tidak memperbolehkan menarik calon yang telah terdaftar di KPU. \"Itu kan ada aturan KPU. Kan ada yang mengatur itu. Setelah dia daftar kita gak boleh tarik. Ya, aturan KPU menyatakan gitu,\" kata Lodewijk, Minggu (18/2). Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sendiri, Pasal 82 huruf b disebutkan bahwa parpol atau gabungan partai politik (parpol) dilarang menarik dukungan kepada calon. Namun, dalam Pasal 82 huruf a disebutkan bahwa parpol hanya dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari, sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Dengan demikian, sambung dia, mereka tetap sah sebagai calon di Pilkada, dan bisa mengikuti masa kampanye. \"Dia tetap boleh ikut kampanye. Hanya kalau menang dan dilantik. Setelah itu dicopot kalau sudah dijadikan terdakwa gitu loh,\" pungkasnya. Seperti yang diketahui, beberapa calon yang diusung partai berlambang pohon beringin yakni, calon Bupati Jombang Nyono Suharli dan Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih kini berstatus tersangka, karena keduanya terjaring OTT KPK. (BIS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: