Coklit Warga Alzaytun Bermasalah, PPDP Dilarang Masuk

Coklit Warga Alzaytun Bermasalah, PPDP Dilarang Masuk

INDRAMAYU–Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 berakhir kemarin, Minggu (18/2). Namun tidak semua proses Coklit di wilayah Kabupaten Indramayu berjalan mulus. Seperti pendataan calon pemilih di kompleks Pusat Pendidikan (Ma’had) Al Zaytun yang masih menyisakan masalah. Warga yang dinilai memenuhi syarat sebagai pemilih di pondok pesantren yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar itu tak seluruhnya terverifikasi. Dari jumlah sekitar 1200 Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) di Mahad Alzaytun, baru sebanyak 800-an yang tercoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Baru sekitar 800-an, itu juga belum kita plenokan,” ucap ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gantar, Carno SPd kepada Radar di sela rapat koordinasi bersama PPS dan PPDP. Masalah ini bermula, ungkap dia, lantaran sebelumnya pihak Mahad Alzaytun menolak kedatangan PPDP untuk melakukan coklit secara langsung. Alasannya, mereka tidak bisa mengumpulkan semua penghuni karena tempat tinggalnya menyebar. Warga Alzaytun pun tidak bisa meninggalkan pekerjaan dan diganggu saking sibuknya. Pihak Mahad Alzaytun akhirnya berinisiatif melakukan pendatan sendiri, lalu muncul jumlah calon pemilih sebanyak 1400-an calon pemilih. Jumlah itu dipertanyakan kevalidannya. Terlebih, calon pemilih baru itu belakangan diketahui beridentitas sebagai pelajar dan mahasiswa baru. “Hasil pendataan mereka tidak bisa kami terima. Itu sudah menyalahi aturan apabila yang melakukan coklit bukan petugas kami. Terus terang kami kewalahan dengan sikap dari pihak Alzaytun yang tidak kooperatif ini,” tegas Carno. Tak mau menjadi bumerang bagi suksesnya penyelenggaran Pilgub Jabar, dia pun meminta KPU dan Panwaslu Kabupaten Indramayu untuk mengintervensi proses pendataan calon pemilih di Mahad Alzaytun yang langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, data calon pemilih yang disodorkan oleh Alzaytun dinilai ilegal dan harus dilakukan pendataan langsung oleh PPDP. Jika pihak Mahad Alzaytun menolaknya, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengikuti Pilgub Jabar 2018. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd membenarkan persoalan tersebut. Pihaknyapun bersama dengan KPU langsung mendatangi Mahad Alzaytun untuk investigasi sekaligus klarifikasi. “Iya. Yang mencoklit itu bukan PPDP langsung melainkan pihak Alzaytun dengan alasan petugas dilarang masuk. Untuk memastikan jumlah pemilih yang memenuhi syarat maka harus petugas berwenang yang mencoklit. Tindaklanjutnya karena masa tugas PPDP berakhir pada tanggal 18 Februari, maka PPS Desa Mekarjaya yang harus mendata ulang,” terang Nurhadi. Menurutnya validasi ulang pemilih tidak menjadi masalah kendati pelaksanaan coklit serentak telah berakhir. Sebab pendataan calon pemilih akan terus dilakukan sampai dengan menjelang pemungutan suara. Sementara, di Desa Kebulen, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD) menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdata. Selain itu, mereka juga menemukan warga yang sudah lama tinggal di desa namun belum masuk daftar pemilih. Meski begitu coklit di Desa Kebulen dituntaskan dengan baik. Petugas PPDP Desa Kebulen, Saepuidin mengatakan, pendataan rampung dan berjalan dengan baik. Meski sempat kewalahan, namun semuanya bisa berjalan tepat waktu. “Ada kepala keluarga dan anggota keluarganya terpisah. Jadi ya harus benar-benar teliti,” ujarnya. Sebanyak 8 petugas diterjunkan untuk mencocokan data di Desa Kebulen. Saepudin mengaku, pihaknya tidak ingin ada warga yang kehilangan hak suaranya karena proses pendataan yang tidak benar. Sementara, Anggota PPS Desa Kebulen Odong mengatakan, kegiatan pemutakhiran data pemilih Pilgub Jabar Desa Kebulen berjalan dengan lancar dan sukses. Saat ini tinggal mengurus data pemilih tambahan dan perbaikan data pemilih yang ada dalam DP4. (kho/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: