Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor

Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor

CIREBON–Meski sudah sering keluar masuk penjara, rupanya KS alias Kacung (35) dan AS alias Bocor (34) tidak pernah kapok. Untuk menghentikan aksinya jahat mereka, polisi terpaksa menghadiahi kaki warga Desa Rawaurip dan warga Desa Japura Lor, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon itu dengan timah panas. Kacung dan Bocor merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berhasil ditangkap berkat pengembangan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Nanggela, Dusun Pakuwon, RT01 RW02, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Tepatnya, pada Rabu (24/1), di rumah milik Asep Jazuli. \"Saat kita tangkap, mereka melawan dan berusaha melarikan diri. Terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,\" ujar Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra. Risto menceritakan awal kejadian tersebut. Bermula saat korban Asep terbangun dan tiba-tiba menyadari telah kehilangan sepeda motor Suzuki GSXR 150 nopol E 5271 OG, berikut 3 handphone merek Xiaomi, Samsung J2 dan Samsung Core 2. \"Kami lakukan olah TKP di rumah Asep. Ternyata, dari barang bukti dan keterangan mengarah kepada Bocor dan Kacung yang memang merupakan residivis,\" kata kapolres. Setelah mengetahui identitas keduanya, pada Jumat (16/2) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon melakukan penggerebekan. “Kita gerebek rumahnya. Namun karena melawan dan membahayakan petugas, jadi pelaku kita lumpuhkan dengan ditembak,” tandasnya. Setelah berhasil dilumpuhkan, keduanya digelandang ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 2 unit handphone Samsung Core 2, satu handphone Xiaomi dan sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol E 3173 BU. “Semua itu diduga hasil dari kejahatan,” kata kapolres. Polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti, satu rumah kunci T, satu magnet, 8 anak kunci astag, serta satu handphone Samsung Galaxy J warna hitam. \"Setelah kita periksa, pelaku mengakui selama 10 bulan telah melakukan curanmor 11 kali. Di Kabupaten Cirebon 5 kali, di Kuningan 5 kali, dan 1 kali di Majalengka,\" jelasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: