13 Pejabat Kuningan Berpotensi Calon Sekda Defenitif

13 Pejabat Kuningan Berpotensi Calon Sekda Defenitif

KUNINGAN-Sebanyak 13 pejabat eselon IIb di lingkungan Pemkab Kuningan berpotensi untuk ikut open bidding jabatan sekretaris daerah (sekda) tahun ini. Dari 13 pejabat tersebut, hanya Kepala Dinas Pertamanan, Pemukiman dan Pertanahan (DPRPP) HM Ridwan Setiawan SH MH MSi yang tahun ini berusia 56 tahun tepatnya di bulan Desember mendatang. Usia Ridwan ini berada dalam batas aman jika open bidding untuk jabatan sekda jadi dilaksanakan tahun ini. Sedangkan 12 pejabat lainnya ternyata banyak yang usianya di bawah 56 tahun. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Deni Hamdani SSos MSi baru menginjak usia 47 tahun tepatnya bulan depan. Berdasarkan data yang diperoleh Radar, posisi pejabat yang usianya terpaut satu tahun dari Ridwan yakni Kepala Disperindag Drs Agus Sadeli MPd. Setahun kemudian disusul H Nana Sugiana SE MSi, dan Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri kelahiran tahun 1965. Setahun berikutnya ada Kepala Kesbangpol Drs Dadi Hariadi MSi. \"\"Selanjutnya dua pejabat kelahiran tahun 1967 adalah Indra Purwantoro SAP yang menjabat Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs Ucu Suryana MSi. “Kalau melihat dari tahun kelahiran, hanya Pak Ridwan yang paling senior,” kata Boy Sandi Kertanegara, pemerhati kebijakan. Dua rising star saat Kabupaten Kuningan dipimpin oleh H Aang Hamid Suganda SSos, Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi dan Dr Asep Taufik Rohman MSi MPd sama-sama kelahiran tahun 1968 hanya beda bulan. Dian lebih dulu ulang tahun yakni di bulan Januari sedangkan kompatriotnya, Taufik berulang tahun setiap bulan Desember. Keduanya juga berpeluang untuk maju karena sudah memenuhi syarat, serta usianya di bawah 56 tahun. Tahun ini, kedua golden boys itu berusia 50 tahun. Mantan Kepala BKD (sekarang BKPSDM) Drs H Nurahim sama-sama kelahiran tahun 1968. Lalu dua pejabat kelahiran 1969 adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Drs Deniawan MSi serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Ukas Suharfaputra SP MP. “Saya kira ini sangat menarik. Di mana pejabat yang boleh ikut open bidding jabatan sekda, usianya harus tepat berusia 56 tahun. Karena itu, meski masih banyak pejabat eselon IIb lainnya yang saat ini masih aktif, banyak di antaranya yang usianya lebih dari 56 sehingga tidak berpeluang untuk ikut open bidding,” ujar Boy. Sementara Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi menyerahkan soal open bidding kepada bupati dalam hal ini Plt bupati. Pihaknya tidak bisa memastikan apakah posisi jabatan sekda yang lowong selepas Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi pensiun, akan dilakukan open bidding atau tidak karena sepenuhnya wewenang Plt bupati. “Baru bisa dilakukan open bidding jika jabatan sekda itu kosong. Penjabat sekda kan ada batas waktu jabatannya sesuai peraturan yakni 3 bulan, dan tidak bisa didefenitifkan karena ada aturan. Artinya, tetap harus mengisi open bidding jika ingin mengisi kekosongan setelah Pak Sekda Yosep pensiun,” paparnya. Uca juga menerangkan bahwa Plt bupati bisa menyelenggarakan open bidding untuk jabatan sekda dengan syarat mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri. Jika sudah ada izin dari Kemendagri, proses tahapan open bidding bisa dimulai. Seperti pembentukan tim panitia seleksi (pansel) yang akan diisi akademisi serta tahapan lainnya. “Sesuai aturan, Plt bupati memiliki kewenangan menyelenggarakan open bidding untuk jabatan sekda. Bukan hanya itu, Plt bupati juga bisa menggelar mutasi, rotasi dan promosi di lingkungkan Pemkab Kuningan. Tapi syaratnya ya itu tadi, Plt bupati harus mengantongi izin dari Kemendagri,” jelas Uca. Terkait batasan usia 56 tahun, dijelaskan juga oleh Uca, yakni saat dilantik menjadi sekda, pejabat tersebut maksimal berusia 56 tahun, sesuai tanggal, dan bulan kelahiran. “Bukan pas ketika pendaftaran open bidding melainkan ketika dilantik menjadi sekda. Misalnya pas dilantik, usianya tepat 56 tahun. Tidak boleh lebih dari satu hari juga, harus pas,” jawabnya. (ags)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: