Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Terkendala Sarana

Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Terkendala Sarana

INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu telah memiliki peraturan daerah No 29 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun sayangnya, hingga saat ini, Perda KTR belum bisa diterapkan secara efektif. Penerapan perda masih terkendala sarana dan prasarana dalam hal ruangan khusus untuk para perokok. Sehingga saat ini penegakan Perda KTR belum berjalan maksimal. Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Indramayu Kamsari Sabarudin mengatakan, perda KTR memang harus ditegakkan. Namun saat ini, pihaknya masih memberikan teguran-teguran pada pelanggar aturan termasuk menyosialisasikan aturan ini. “Yang jelas langkah pertama persuasif dulu. Kita mengarahkan dan mengingatkan serta menegur pada perokok agar tidak merokok di daerah daerah tertentu,” ujarnya. Sejumlah tempat yang tidak diizinkan merokok adalah ruang terbuka seperti masjid, rumah sakit, sekolah hingga perkantoran. “Kami di sini sebagai penegak perda. Selama ini masyarakat mayoritas belum tahun. Jadi dengan cara teguran dan sosialisasi diharapkan mereka tahu. Kalau masih bandel baru kita beri sanksi administratif,” ucapnya. Diakuinya, tempat-tempat khusus bagi perokok memang belum ada. Namun selain upaya pemberian teguran dan sanksi, Kamsari berharap masyarakat juga memiliki kesadaran agar tidak merokok sembarangan. Apalagi di kawasan yang sudah terdapat larangan merokok. “Jadi memang perlu ada kesadarannya juga dari masyarakat,” tandasnya. (gun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: