Berkas Perkara Dugaan Korupsi Banprov Sudah P21, Kejari Bungkam

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Banprov Sudah P21, Kejari Bungkam

MAJALENGKA-Perkara dugaan korupsi bantuan Pemrov Jabar untuk bencana pergeseran tanah di Kecamatan Malausma memasuki babak baru. Selasa (20/2), Polres Majalengka melaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Majalengka atau sudah P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi menyampaikan, tindakan unit Tipidkor ini berdasar laporan polisi Nomor: LP/85-85/A/II/2016/JBR/Res Mjl tanggal 09 Februari 2016.  “Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, terkait dana bantuan keuangan sebesar Rp9 miliar dari Pemprov Jabar tahun anggaran 2014. Untuk bencana alam pergeseran tanah di blok Cigintung Desa Cimuncang Kecamatan Malausma,” jelas kapolres kepada Radar. Untuk tersangka, lanjut kapolres, adalah MYJ (44) warga setempat yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Pokmas Amanah dalam kepengurusan dana bantuan bencana alam. Selain itu JJ (43), juga warga setempat yang menjabat bendahara pokmas. Alamat relokasi bencana ada di blok Jotang, RT 03 RW 08, Desa Jagamulya, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Sejumlah 56 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Diantaranya H Engkus (72), warga Desa Cimuncang dan Maman Komarudin (51) mantan Camat Malausma. “Penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Jabar sebesar Rp495.500.000. Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: A.8/112/IX/2016/Sat Reskrim, tanggal 02 September 2016, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan telah dilakukan penetapan penyitaan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 226/Pen.Pid /2016/PN.MJL Tanggal 03 Oktober 2016. Berupa Dokumen sebanyak berkas perkara. sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21),” ungkapnya. Sementara Kejari Majalengka belum memberi pernyataan sejak pihak kepolisian melakukan Tahap II. Hal itu menimbulkan kekecewaan beberapa awak media cetak, televisi maupun online. “Saya menunggu lebih dari tiga jam, tapi tidak ada pernyataan sedikitpun dari kejaksaan, kalau sudah begini awak media tidak mendapat informasi untuk disampaikan kepada publik,” ungkap Waskana, jurnalis televisi nasional. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: