Disnaker Sebut Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Disnaker Sebut Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

INDRAMAYU-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu hingga saat ini belum menerima pengajuan penangguhan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indramayu. Itu artinya, perusahaan yang beroperasi di Indramayu menerapkan pemberian upah minimal sebesar Rp1,9 juta sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sunaryo HS mengatakan seluruh perusahaan wajib melaksanaan UMK yang sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat. Hingga saat ini, Sunaryo menjelaskan, belum ada karyawan yang mengadukan pemberian upah di bawah UMK. “Sampai saat ini juga belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberian upah sesuai UMK. Padahal kita memberikan wadah dan bisa melaporkan ke Disnaker jika tidak sanggup membayar,” jelasnya. Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK dan mengajukan penangguhan, akan diberikan waktu 5 bulan untuk memberikan upah sesuai dengan UMK lama. Jika tenggat waktu yang diberikan sudah habis, barulah perusahaan membayar karyawan sesuai upahnya. “Saat sudah menerapkan upah baru, selisih pembayaran upah dengan menggunakan UMK lama harus dibayar,” jelasnya. Untuk perusahaan-perusahaan besar, lanjut dia, rata-rata sudah menerapkan pengupahan sesuai UMK. Namun diakuinya, untuk usaha kecil/mikro yang jumlah karyawannya belum terlalu banyak, pengupahan masih belum sesuai UMK. “Namun demikian pemerintah tidak mengabaikan. Kami tetap melakukan pembinaan,” ucapnya. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: