Pegawai Mulai Tempati Posisi Baru

Pegawai Mulai Tempati Posisi Baru

SE Mendagri Bertentangan dengan Otonomi Daerah KEJAKSAN- Polemik seputar mutasi pegawai Pemerintah Kota Cirebon yang dilakukan Senin (9/1), ternyata tidak berpengaruh kepada para pegawai untuk menempati posisi barunya. Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja, Jahoras Sianturi SAP mengaku, dirinya sudah mendapatkan surat disposisi untuk melaksanakan rapat koordinasi di kantor Polisi Resor Cirebon Kota. “Artinya, Saya sudah mulai bertugas di tempat yang baru. Buktinya, Saya sudah dapat disposisi kerja dari komandan (kepala Satpol PP, red),” ujar dia, kepada Radar, Rabu (9/1). Menurut dia, kabar mengenai mutasi yang tidak sah karena berlawanan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, tidak berpengaruh pada pelaksanaan tugas. Selain dirinya, pegawai lain yang mendapat promosi dan mutasi, sudah mulai bertugas di pos-nya masing-masing. “Itu tidak ada pengaruhnya. Apa sih masalahnya? Kan keputusan sudah dibuat,” tegasnya. Terkait kemungkinan pembatalan promosi dirinya bila Kementerian Dalam Negeri menganulir keputusan wali kota, Jahoras tidak bersedia membahasnya. Dirinya bersikeras, ada kesalahan pemahaman dalam surat edaran tersebut. Apalagi, secara logika, Wali kota Subardi SPd, yang notabene masa jabatannya habis, tidak lagi memiliki pengaruh dalam pemilihan kepala daerah. “Lain kalau wali kota-nya incumbent dan mencalonkan lagi. Ini kan wali kota sudah tidak mencalonkan lagi. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran soal masalah kampanye atau pengondisian,” tandasnya. Mantan kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi ini yakin, ada klausul yang dipahami sepotong-sepotong dalam surat edaran tersebut. “Itu ada salah satu isinya, kalau nggak salah wali kota yang incumbent. Jadi kalau kepala daerahnya mencalonkan lagi, itu baru tidak boleh mutasi. Saya kira begitu isinya,” imbuhnya. Pantauan Radar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), belum semua pegawai yang mendapatkan promosi dan mutasi bertugas optimal, meski mereka sudah datang ke kantor barunya. lalu Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Jamaludin SSos yang juga mantan camat Kesambi, belum bisa ditemui. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, yang bersangkutan belum bekerja secara aktif menduduki posisi baru. \"Ya masih belum aktif, kalaupun datang, masih sekadar pengenalan dulu. Kan menempati posisi baru,\" ujar salah seorang staf. Sementara itu, praktisi hukum, Sigit Gunawan SH MKn menjelaskan, mutasi yang dilakukan wali kota berpeluang batal demi hukum. \"Kalau pengisian kekosongan jabatan dan berdampak pada semuanya, seharusnya pelaksanaan mutasi bisa ditunda terlebih dahulu. Kecuali kalau hanya pengisian jabatan yang tidak berdampak keseluruhan,\" katanya. Praktisi hukum lainnya, Pandji Amiarsa SH MH mengungkapkan, mutasi adalah kebijakan kepala daerah, dan pasti ada alasan serta argumentasinya sebagai dasar pelaksanaannya. \"Tinggal kebijakan itu bila melanggar kita lihat saja tindakan Mendagri-nya seperti apa,\" ujarnya. Pandji menjelaskan, intervensi mendagri yang berlebihan kepada daerah juga dapat bertentangan dengan prinsip otonomi daerah. Mutasi tidak bisa direduksi oleh pemerintah pusat. \"Muatan sebuah surat edaran itu sebatas imbauan, tidak sekuat undang-undang atau peraturan pemerintah. Nah surat edaran tersebut berusaha untuk mewanti-wanti karena khawatir profesionalitas PNS terganggu. Kalau kepala daerah mampu memastikan bahwa mutasi tidak bermotif politis. Kenapa tidak?\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: