Cyber Indonesia Laporkan Anies Baswedan ke Polisi, Ini Sebabnya…

Cyber Indonesia Laporkan Anies Baswedan ke Polisi, Ini Sebabnya…

JAKARTA-Penutupan Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 lalu. Sampai saat ini, kebijakan Pemprov DKI menutup ruas jalan tersebut belum memiliki payung hukum. Sehingga mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial. Salah satunya dari Cyber Indonesia. Bahkan, mereka melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, karena kebijakan tersebut dinilai sangat kontroversial serta syarat akan dugaan tindak pidana. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menilai, kebijakan tersebut telah melanggar Perda dan Pergub. “Jadi intinya tidak ada perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga keputusan itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Jack. Jack menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana. Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. “Namun, belakangan banyak PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan yang menyerobot hak pejalan kaki. Kita mewakili pejalan kaki mau lewat saja tidak bisa, ya mungkin ke depan akan banyak pelapor-pelapor,” bebernya. Untuk diketahui, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Kemudian, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: