Menang Gugatan di Bawaslu, PBB Tetap Seret KPU ke Meja Hijau

Menang Gugatan di Bawaslu, PBB Tetap Seret KPU ke Meja Hijau

JAKARTA - Menang gugatan melawan KPU, Partai Bulan Bintang (PBB) langsung tancap gas. Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra, berharap partainya menjadi semakin lebih besar. \"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya, dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya,\" ujar Yusril. Terkait putusan Bawaslu, Yusril mengatakan, akan melihat tindakan lanjutan yang dilakukan KPU. \"Kami akan lihat, dalam tiga hari ini. Apakah dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Setelah itu, baru kami akan mengambil tindakan lainnya,\" katanya. Yusril menjelaskan, tetap akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata dan pidana terhadap komisioner KPU. Karena Yusril menduga, KPU telah melakukan tindak pidana. Menurut Yusril, ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Hal itu mengakibatkan kerugian secara moral dan materi. Sementara Sekertaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah, mengatakan, siap menggenjot ketertinggalan dengan menyiapkan infrastruktur hingga ke tingkat ranting. \"Kami akan menggenjot ketertinggalan ini dengan infrastruktur yang sudah kami siapkan dari PAC sampai ranting, harus kita kuatkan dan ini program sudah jalan,\" ucap Sekjen PBB Afriansyah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Selain infrastruktur, Afriansyah menyebut, akan mendorong Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menjadi calon wakil presiden (cawapres). \"Bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil. Bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi. Itu tidak tertutup kemungkinan,\" sebutnya. Lanjut Afriansyah, ada kemungkinan PBB pakai opsi lain, yaitu dengan melakukan penjajakan poros baru. \"Bisa dengan Pak Jokowi, bisa juga dengan calon lain,\" imbuhnya. Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, sambung Afriansyah, PBB menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara dari seluruh wilayah. Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah memutuskan memenangkan gugatan PBB atas KPU. Dengan demikian, PBB jadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. \"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,\" kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, dalam sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3) malam. Pada sidang itu, Bawaslu mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan PBB memenuhi seluruh persyaratan sebagai peserta pemilu. \"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019,\" ujar Abhan. Menanggapi putusan Bawaslu, Komisioner KPU, Hasyim Asy\'ari menyatakan akan mempelajari dulu. \"Kita akan pelajari putusan Bawaslu dulu ya,\" ujarnya. (bis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: