Polres Bogor Amankan Pembunuh Driver Online

Polres Bogor Amankan Pembunuh Driver Online

BOGOR-Polres Bogor berhasil mengamankan lima pelaku pembunuhan driver taksi online di hutan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Empat pelaku berinisal, MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) berhasil ditangkap di Jalan Cipinang Gading, Ranggamekar, Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (6/3). Sementara satu pelaku AN (20) ditangkap di Subang. Penangkapan tersebut berawal saat salah satu pelaku AN (20) ditangkap di kawasan Subang, karena terlibat kasus penggelapan mobil di Depok. Kemudian Polres Bogor berkoordinasi dengan Polres Depok karena AN mengendarai mobil milik korban Justinus Sinaga (41) saat ditangkap di Subang. “Awalnya kita lakukan pencarian pada profil pemesanan online. Ternyata mobil korban ada di Kota Subang dititipkan seorang pelaku penggelapan kemudian diamankan Polres Depok, setelah itu kita temui kesana dan kita cocokkan ternyata benar itu mobil korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky di Mapolres Bogor, Rabu (7/3). Masih kata Kapolres, dari hasil pengembangan total ada 7 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, 5 berhasil diamankan sementara dua pelaku lagi masih buron. “Modusnya, pelaku melakukan pemesanan kemudian diarahkan ke tempat tertentu. Karena yang mesan dalam sebuah kelompok, jadi kesannya ingin wisata apalagi ada perempuannya,” tutur kapolres. Masing-masing pelaku memiliki peran, di antaranya AN memesan taksi online menggunakan ponsel milik LN dari daerah Sukaraja, Kabupaten Bogor menuju Pamijahan pada Jumat (2/3) sekira pukul 22.30 WIB. Sesampainya di lokasi, korban diikat menggunakan lakban hitam oleh AN dibantu LN dan KM. Selanjutnya, MA memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali hingga tak sadarkan diri kemudian dibuang ke jurang di hutan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. “Gak hanya pakai batu tapi juga gagang golok, jadi ada yang memukul, mengikat termasuk membuang korban,” papar Kapolres Akibat perbuatannya, pelaku pun disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Iks/ysp/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: