Tunggu Restu Presiden untuk Hibah Stadion Bima

Tunggu Restu Presiden untuk Hibah Stadion Bima

CIREBON - Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengajukan hibah kepada pemerintah pusat untuk kawasan Stadion Bima yang saat ini masih berstatus pinjam pakai. Melalui hibah, pengelolaan kawasan olahraga itu, diyakini bisa lebih optimal. “Kawasan Bima ini luasnya sekitar 16 hektare. Sudah dilakukan pinjam pakai sejak Agustus 2016 sampai 2019,” ujar Pjs Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik kepada Radar Cirebon, Jumat (9/3). Stadion Bima sudah direnovasi melalui alokasi dana dari Pemerintah Provinsi Jabar sebesar Rp 9,3 miliar. Selain itu sebelum Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX, Pemprov Jabar mengalokasikan dana Rp 1,4 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan penerangan jalan umum. Sejumlah spot olahraga juga sudah dibangun di Kawasan Bima. “Kawasan Bima juga sebagai ruang terbuka hijau yang multifungsi,” ungkapnya. Agar pengelolaan Stadion Bima dan kawasan sekitarnya lebih optimal, Pemerintah Daerah Kota Cirebon pun mengajukan permohonan hibah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI. Terlebih selama ini Stadion Bima dan seluruh kawasan di sekitarnya sudah menjadi ikon dari masyarakat Kota Cirebon. Pengajuan hibah ini merupakan upaya agar tertib adminitrasi, sekaligus kewenangan dalam pengelolaan. Bila sudah menjadi milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon, penataan kawasan Bima bisa dilakukan lebih baik, lebih aman dan nyaman untuk semua masyarakat Kota Cirebon. Sementara itu, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Dedi Syarif Usman mengapresiasi atas pemanfaatan aset yang dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Bahkan, Stadion Bima dan kawasannya saat ini berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus sarana olahraga keluarga bagi masyarakat Kota Cirebon. “Kami apresiasi pemanfaatannya. Sebelumnya tidak tertata dan terurus, kini tertata rapih. Pengamanan juga sangat baik,” ungkapnya. Untuk saat ini, permohonan hibah dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah diterima. Pihaknya terlebih dahulu meyakinkan Menteri Keuangan bahwa Stadion Bima dan kawasannya akan bermanfaat bila dipakai atau digunakan secara permanen oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Namun, ada hal yang cukup menjadi ganjalan. Dengan nilai aset yang mencapai Rp100 miliar lebih, penyerahan asetnya tidak bisa dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa pesetujuan Presiden RI Joko Widodo. Bila presiden memberikan persetujuan, barulah hibah bisa dilakukan. (mik/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: