Pemerintah Tolak Terbitkan Perppu Pilkada

Pemerintah Tolak Terbitkan Perppu Pilkada

JAKARTA - Solusi pemerintah atas polemik penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah (cakada) belum bulat. Sebaliknya, sikap pemerintah justru menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perppu) untuk menyiasati pergantian cakada tersangka dengan calon lain. “Kan tidak fair buat dia (calon pengganti cakada tersangka), karena dia terlambat jadi calon, karena dia kehilangan hak untuk sosialisasi sebelumnya,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Menteri asal PDIP itu menilai, calon baru yang menggantikan di tengah jalan, justru akan merugikan calon yang baru itu. Penolakan itu kian memperburuk pro dan kontra atas polemik penetapan tersangka cakada oleh KPK. Sebab, di satu sisi, KPK terus mematangkan penyidikan yang dilakukan, khususnya terhadap calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang baru-baru ini ditetapkan tersangka. Sisi lain, pemerintah keukeuh mengimbau penetapan itu ditunda. Terkait hal itu, Yasonna mengatakan pemerintah sejatinya tidak pernah meminta KPK untuk menunda proses penetapan tersangka. Pemerintah justru mempersilakan lembaga anti rasuah itu melanjutkan proses penyidikan tanpa intervensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: