Harmonisasi UU untuk Lindungi TKI

Harmonisasi UU untuk Lindungi TKI

PEMERINTAH memastikan terus bekerja menyelesaikan persoalan TKI. Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan publik mesti melihat sejak periode 2011-2018. Pada periode itu, pemerintah sudah berhasil menyelesaikan banyak kasus dakwaan hukuman mati. Dari 109 kasus, 79 berhasil diselamatkan. Sementara 20 lainnya masih menunggu proses eksekusi. “Pemerintah tak tinggal diam,\" kata Hanif usai mengikuti rapat kerja tim pengawas DPR terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ruang Pansus C gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Timwas PMI Fahri Hamzah, turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan pejabat dari Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Soal TKI asal Bangkalan, Zaini Misrin, Hanif mengaku telah melakukan upaya yang luar biasa (extra ordinary) untuk memberikan bantuan bagi Misrin. Upaya yang dilakukan mulai dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi, nondiplomasi. Termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, meminta jasa dari tokoh di Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobi. “Semuanya telah dilakukan pemerintah,” katanya. Hanif menjelaskan, kasus-kasus yang tersisa masih ditangani pemerintah. Untuk urusan ketenagakerjaan (labour cases), leading sector-nya berada di urusan Kemnaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: