Jaksa Tuntut Ismail 1,8 Tahun

Jaksa Tuntut Ismail 1,8 Tahun

CIREBON - Jaksa Penuntut Umum Suryaman Thohir SH, menuntut terdakwa Dr H Ismail Eka Wijaya MPd satu tahun delapan bulan atas dugaan pemalsuan dokumen yayasan PKPM Dharma Husada, di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (17/1). Ismail dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen/surat. \"Ismail terbukti bersalah karena telah memalsukan akta notaris yayasan PKPM Dharma Husada statusnya diubah menjadi Isma Husada, hingga merugikan orang lain,\" jelas Suryaman saat sidang berlangsung. Sementara itu, di akhir persidangan majelis hakim Samir Erdy SH dan dua orang anggotanya Rofia SH dan Dyan SH, memutuskan kasus persidangan pemalsuan dokumen yayasan yang dilakukan Dr H Ismail Eka Wijaya Amk MPd akan dilanjutkan, Jumat 25 Januari 2013 mendatang. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: