KSPI: Perpres Pekerja Asing, Jokowi Panik
Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (baca: Akhirnya, Jokowi Teken Perpres Pekerja Asing) diduga sebagai bentuk kepanikan Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk mencari dana segar investasi dalam rangka kejar target dan kejar tayang pembangunan infrastruktur jelang Pilpres 2019. Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta pada Sabtu (7/4), dan telah beredar di pesan broadcast WhatsApp. KSPI berpendapat, Perpres ini akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi. KSPI menduga masuknya investasi juga diikuti dengan masuknya buruh-buruh kasar (unskill workers) yang didatangkan langsung dari China. \"Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang menbanjiri Indonesia, dimana hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan UUD 1945. Apalagi dengan adanya Perpres yang mempermudah TKA, patut diduga jumlah buruh kasar TKA China akan berkali-kali lipat jumlahnya bisa membanjiri Indonesia sehingga buruh lokal akan menjadi penonton di negerinya sendiri,\" ujar Said Iqbal kutip radarcirebon.com dari pesan broadcast WhatsApp. Dia mencontohkan, ada sopir forklif di sebuah perusahaan investasi China yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta bergaji kurang lebih 10 juta per bulan. \"Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama hanya bergaji 3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA China,\" lanjutnya. Survey LSI menerangkan bahwa salah satu isu yang berpotensi menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo adalah isu TKA. Maka dengan keluarnya Perpres ini akan lebih membuat tingkat kepercayaan rakyat kepada Joko Widodo akan makin rendah, sehingga bisa jadi banyak yang tidak akan memilihnya kembali dalam Pilpres 2019. Padahal, saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti tidak adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia. Selain itu, UU No 13 Tahun 2003 tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain. Itu pun wajib d dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job. \"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945,\" ujarnya. Berikut poin tuntutan KSPI:
- Cabut Perpres No 20 Tahun 2018 karena mengancam tenaga kerja lokal yang akan kehilangan kesempatan kerja.
- TKA yang masuk harus skill workers. Mereka yang unskhil workers harus dilarang, terutama buruh kasar dari China.
- Patuhi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA.
- Memdesak DPR membentuk Pansus TKA (tidak hanya Panja) yang melibatkan antara lain Komisi IX, Komisi III, dan Komisi I. Karena jika banyak buruh kasar yang masuk akan menjadi ancaman bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia. (rls/wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: