Lagi, 2 Warga Iran Dibekuk
TANGERANG - Lagi, dua warga negara Iran, yaitu Bagheri Hamidreza, 30, dan Farajin Peiman ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta karena mencoba menyelundupkan 675 methampetamine atau sabu di Terminal 2D Kedatangan Bandara, Sabtu (11/9) malam sekitar pukul 23.30. Barang haram senilai Rp1 miliar tersebut disembunyikan dalam dalam gagang koper yang mereka bawa. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Bahaduri Wijayanta menyatakan dua warga negara Iran ini mencoba mengelabui petugas untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 675 gram tersebut. “Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan karena petugas dari Tim Customs Tactical Unit (CTU) tetap siaga meski musim Lebaran,” ujar Bahaduri kepada INDOPOS (Grup Radar Cirebon) di kantornya, Minggu (12/9). Bahaduri mensinyalir dua tersangka yang ditangkap saat ini diduga masih mempunyai jaringan narkoba sindikat internasional dengan Gholamreza Bagheri, 36, yang ditangkap pada Jumat (10/9) lalu karena mencoba menyelundupkan 345 gram sabu-sabu. Pasalnya, salah satu tersangka bernama Bagheri Hamidreza masih kakak adik dengan Gholamreza Bagheri. Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka ini, kata Bahaduri, sabu-sabu yang diselundupkan itu rencanannya diantar ke salah satu hotel di wilayah Jakarta. Mereka dikendalikan seorang bandara berinisial S yang tinggal di Iran. ”Saat ini kami berkerjasama dengan aparat Polres Bandara Soekarno - Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami dan mencari sejauh mana hubungan dengan kasus yang tertangkap pada sebelumnya,” ujar Bahaduri. Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan terungkap kasus ini, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik penumpang pesawat Emirates EK-0358 dari Dubai ke Jakarta ini. Setelah tiba di bandara tersebesar di Indonesia ini, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bawarang bawaan kedua tersangka dengan menggunakan mesin x-ray. “Kecurigaan itu, ternyata benar. Setelah dibuka gagang koper yang mereka bawa petugas kami menemukan 337 gram dan 338 gram methampetamine atau sabu-sabu yang siap untuk dikonsumsi,” ungkap Gatot. Menurut Gatot, upah mereka telah dibayar separuhnya sebesar 500 ribu dolar AS per orang. Jika mereka berhasil dalam menjalankan tugasnya, upah mereka akan dilunasi dengan mendapat tambahan sebesar 500 ribu dolar AS. Perbuatan mereka diancam dengan hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan data yang diperoleh INDOPOS dari KPPBC Bandara Soekarno-Hatta, total penyelundupan narkoba yang telah digagalkan oleh Tim CTU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada tahun ini telah mencapai 44 kasus. Jumlah tersebut telah melampaui jumlah total penyelundupan narkoba pada 2009 lalu yang memiliki 39 kasus. Adapun rincian penyelundupan yang digagalkan pada tahun 2010 ini yaitu warga negara Iran 20 kasus, Malaysia 8 kasus, Indonesia 8 kasus, India 6 kasus, Nigeria 1 kasus, dan Singapura 1 kasus. Menangkapi maraknya penyelundupan tersebut, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Ajun Komisaris Achmad Junaidi menyatakan hampir secara keseluruhan hasil penangkapan Bea dan Cukai tidak berhasil untuk diungkap lebih lanjut siapa otak dari sindikat tersebut di wilayah Jakarta. “Sebab, jaringan narkoba ini sistimnya terputus sehingga menyulitkan petugas untuk menangkap siapa otaknya,” ujar Junaidi. (gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: