Dianggap Membahayakan Masyarakat, Lion Air Diminta Berbenah

Dianggap Membahayakan Masyarakat, Lion Air Diminta Berbenah

JAKARTA-Maskapai penerbangan berbiaya rendah Lion Air harus segera berbenah dan melakukan perubahan signifikan dalam manajemennya. Pasalnya, penerbangan Lion Air yang kerap kali bermasalah dengan pelayanan bisa membahayakan masyarakat jika dibiarkan. \"Kita melihat maskapai ini terus menerus dikeluhkan penumpang.  Ironisnya, masih saja belum ada perubahan yang signikan,\" kata Ketua Indonesia Flight Reviews (IFR) DR Edi Hasibuan MH menanggapi insiden Lion Air yang tergelincir di bandara Gurontalo akhir pekan kemarin. \"Kita peneliti masalah pelayanan kepada penumpang tidak direspon dengan baik. Bahkan yg paling banyak dikeluhkan saat  ini adalah masalah penerbangan yang tidak tepat waktu atau delay,\" sambungnya seperti keterangan, Senin (30/4). Edi menambahkan bahwa kecelakaan pesawat JT 892 di bandara Jalaludin Gurontalo bukanlah yang pertama. Jauh sebelumnya, menurut catatan IFR, insiden serupa terjadi pada 24 Desember 2005 yang dialami JT 792 MD 82 dalam penerbangan Jakarta-Makasar-Gorontalo. Pesawat itu tergelincir saat mendarat  di bandara Hasanudin Makassar. Kemudian pada 6 Agustus 2013. Boing 737 800 Rute Makasar Gurontalo menabrak sapi saat mendarat di bandara Gorontalo.  \"Begitu juga masalah ketidaktepatan waktu dalam penerbangan kerap kali dikeluhkan,\" jelasnya. \"Kami melihat pemerintah tidak berani tegas terhadap maskapai ini,\" ujar doktor ilmu hukum  yang juga staf pengajar di Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini. Bila dibandingkan dengan maskapai lainya yang melanggar, ada sanksi tegas dengan mencabut rutenya. Namun tidak terhadpa Lion Air. Dia menilai bahwa perlakuan terhadap Lion Air terkesan lembek. Edi mengaku tidak tahu apakah ketidak tegasan ini berkaitan dengan hadirnya sejumlah orang penting didalam jajaran direksinya atau faktor lainnya. \"Demi keselamatan penumpang. Kami minta Lion air tingkatkan pelayan dan keselamatan penumpang sesuai dengan aturan yg tertera  dlm Permenhub No 77 thn 2011 Tentang Tangungjawab Pengangkut Angkutan Udara,\" Imbau mantan anggota kompolnas ini. (mel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: