Imej Sekolah Favorit Sulit Hilang, Titip Menitip Bakal Terulang

Imej Sekolah Favorit Sulit Hilang, Titip Menitip Bakal Terulang

CIREBON–Temuan koran ini terkait pindah alamat untuk mengakali zonasi, menjadi gambaran bahwa masyarakat punya segala cara untuk mencari kelemahan aturan. Pemberlakuan zonasi dan radius dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), nyatanya tak bisa menghapus imej sekolah favorit. Tahun kedua PPDB dijalankan, orang tua dan anak tetap menginginkan masuk ke sekolah tertentu. Bahkan mengakali aturan radius dengan pindah Kartu Keluarga (KK). Padahal maksud dari penggunaan radius ini ialah pemerataan pendidikan dan agar siswa bersekolah dekat rumahnya. “Temuan ini sangat disayangkan. Dua tahun PPDB berjalan, ternyata belum bisa menghapus imej sekolah favorit,” ujar Anggota Komisi III DPRD, Jafarudin, kepada Radar Cirebon. Persepsi sekolah tertentu yang menjadi favorit, nyatanya tidak hanya tertanam di benak orang tua. Tetapi juga anak-anak. Mereka memilah dan menentukan pilihan untuk masuk sekolah yang dianggap unggulan. Melihat rangkaian fakta dan akal-akalan orang tua siswa, Jafarudin menilai, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 belum berhasil menciptakan persepsi pendidikan yang merata. Kalau sudah begini, Komisi III juga tak bisa berbuat banyak. Menurut politisi Partai Hanura ini, jalan satu-satunya hanya meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahwa mereka juga harus membantu dunia pendidikan agar bisa menjadi lebih baik dan tertib. “Kalau masih begini, sepertinya sulit. Pasti mereka akan berusaha memaksakan kehendak,” tandasnya. Jafar berharap, Dinas Pendidikan (Disdik) dapat bekerjsama  dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencegah tindakan perubahan alamat ini. Meski dilakukan sejak lama, namun menitipkan anak pada kartu keluarga kerabat maupun warga di dekat sekolah favorit tetap bisa dilacak. Disdik, tidak bisa mengandalkan Permendikbud 17/2017 sebagai aturan penerimaan. Dalam aturan disebutkan bahwa batas KK diakui dalam radius ialah 6 bulan sebelum penerimaan. Masalahnya, perpindahan KK ini sudah dilakukan jauh sebelum itu. Bahkan dalam laporan yang diterbitkan Radar Cirebon, Selasa (15/5), penitipan anak dalam KK sudah dilakukan hampir setahun sebelum lulus. Jafarudin juga berharap Penjabat Walikota dapat memberlakukan aturan tegas pada pelanggaran PPDB. Kemudian kepada masyarakat agar memahami aturan ini. Seperti diketahui, mendekati pelaksanaan PPDB, ada indikasi warga luar kota mengajukan pindah ke Kota Cirebon. Uniknya, perpindahan kartu keluarga ini terjadi pada anak usia sekolah. Mereka numpang kepada salah satu kartu keluar (KK) warga Kota Cirebon. “Sehari bisa 50 warga yang pindah datang,” kata Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Drs Rahmat Saleh, kepada Radar Cirebon. Disdukcapil sendiri tak bisa menolak pindah datang ini, meski ada indikasi memuluskan siswa di PPDB. Pihaknya hanya berusaha melayani warga yang mengurus pindah datang dan ranahnya administratif. Rahmat tidak menampik apabila pindah datang ini diantaranya untuk kepentingannya PPDB. “Memang ada itu, malah mengajukan pindah ke Kota Cirebon tidak sedikit hanya menumpang di dalam KK,” kata Rahmat. Tidak hanya pindah datang, disdukcapil juga mendapati perpindahan masyarakat dari Kecamatan Harjamukti ke Kecamatan Kejaksan. Uniknya, perpindahan ini tidak utuh satu keluarga. Hanya anak usia sekolah yang dititipkan kepada salah satu KK di alamat Kecamatan Kejaksan. Pilihan ke Kecamatan Kejaksan ini cukup rasional. Di Kelurahan Kebon Baru terdapat dua SMPN yang dari tahun ke tahun tak pernah sepi peminat yakni SMPN 1 dan SMPN 2. Sedangkan di Kelurahan Sukapura, ada SMPN 5 yang lokasinya berada di Jl Wahidin. Di lain pihak, Dinas Pendidikan bukan tidak mengetahui hal ini. Tetapi berdasarkan aturan, siswa bisa memenuhi kriteria zonasi maupun radius bila umur KK sudah enam bulan. \"Kita mengacu aturan yang lebih tinggi saja,\" ujar Sekretaris Disdik Drs H Adin Imadudin MSi. Mengenai sistem PPDB sendiri, Adin belum bisa membeberkan lebih lanjut. Sejauh ini belum ada keputusan apakah menerapkan radius atau sistem lainnya. Disdik sendiri memasang target sistem PPDB ini sudah rampung di akhir Mei. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: