Minta Taati Penetapan Pengadilan
KESAMBI – Penasehat hukum pemohon H Iing Sodikin, Sahroni Iva Sembiring meminta kepada BNI Cabang Cirebon untuk taat menjalankan penetapan Pengadilan Negeri Cirebon. Sesuai dengan surat penetapan nomor 06/Pdt.Eks/2010/PN.Cn tertanggal 6 September 2010, ditandatangani Ketua PN Cirebon Hj Irdalinda SH MH. “Karena ini sudah menjadi penetapan pengadilan, ya kami formal saja, meminta kepada Bank BNI Cabang Cirebon untuk menaati penetapan itu,” ujarnya, Senin (13/9). Sesuai dengan surat tersebut, penetapan pengadilan itu berupa sita eksekusi terhadap barang tetap (tidak bergerak) atau obyek, yakni sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya. Terletak di Jalan Yos Sudarso No 4 Kota Cirebon sebagaimana terurai dalam sertifikat hak milik No 1594/Lemahwungkuk, seluas 4115 meter persegi, tercatat atas nama PT BNI (Persero) Tbk Cirebon. “Penetapan ini berbunyi memerintahkan kepada juru sita PN Cirebon dan jika berhalangan karena tugas lainnya digantikan oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 orang saksi yang memenuhi syarat dalam undang undang untuk melakukan penyitaan eksekusi,” ungkapnya kepada koran ini saat memberikan pernyataan pers di Graha Pena, Kantor Redaksi Radar Cirebon. Masih menurut Sahroni, eksekusi itu direncanakan akan dilaksanakan Selasa (14/9) atau hari ini. Namun perkembangan lebih lanjut masih menunggu informasi berikutnya dari PN Cirebon. “Katanya sih mau besok, tapi kepastiannya kita tunggu saja dari pengadilan,” ungkapnya. Ketika dikonfirmasi, melalui pesan singkatnya, Divisi Hukum Bank BNI Asep Bachtiar mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru dan sudah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas perkara tersebut. Dan kini posisinya tengah ditindaklanjuti oleh kuasa hukum BNI. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: