Mei, Perda RTRW Bisa Disahkan

Mei, Perda RTRW Bisa Disahkan

CIREBON-Bapelitbangda Kabupaten Cirebon memprediksi Raperda RTRW bisa disahkan pada akhir bulan Mei 2018. Pasalnya semua kementerian yang telah mengoreksi telah usai. Kini, Raperda RTRW tengah turun ke Kabupaten Cirebon. \"Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR, red) sudah, Insya Allah (selesai semua kementerian, red),\" ujar Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon Denny Supdiana kepada Radar Cirebon. Denny mengungkapkan, Perda RTRW sangat dibutuhkan demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Cirebon. Apalagi, saat ini untuk TPA juga Perda RTRW jadi acuan. Sehingga semuanya menginginkan dan menunggu agar Perda RTRW ini bisa segera disahkan. Sebelumnya, memang Raperda Revisi RTRW Kabupaten Cirebon terganjal di beberapa kementerian, salah satunya Kementerian ATR. Sehingga terpaksa ada beberapa yang harus direvisi kembali. Namun, kini koreksi dari beberapa kementerian sudah selesai. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: