Nah Loh, PMI Anggap Pemkab Tak Paham Prosedur Muskab

Nah Loh, PMI Anggap Pemkab Tak Paham Prosedur Muskab

CIREBON-Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Kabupaten Cirebon dinyatakan sah. Sebab, semua proses Muskab dilalui sesuai AD/ART. Pimpinan Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI kabupaten Cirebon Drs Iim Rohiman mengatakan,  yang berhak mengesahkan adalah peserta Muskab.  Artinya, pemerintah daerah tidak bisa intervensi di ruang Muskab. \"PMI itu adalah organisasi kemanusian yang mandiri atau independen. Jadi pemkab tidak bisa menyatakan tidak sah. Karena, Muskab adalah hajat organisasi. Memang betul, kepala daerah adalah pembina dari semua organisasi.  Tapi,  tidak bisa intervensi karena kita punya AD/ART tersendiri,\" jelas Iim kepada Radar Cirebon,  saat konferensi pers di UTD PMI Kabupaten Cirebon, Sabtu (9/6). Menurutnya,  ada tiga subtansi yang membuat sah atau tidaknya hasil Muskab yakni, peserta yang mempunyai SK (memenuhi kuorum atau tidak), adanya calon, dan mengacu pada AD/ART. Kaitan dengan adanya SK ganda, tidak ada. Sebab, PMI hanya mengeluarkan satu SK kepada perwakilan kecamatan yang dicap dan ditandatangani ketua PMI. Sedangkan, SK yang satunya tidak sesuai dengan format PMI dan tidak ada tanda tangan ketua. \"Jadi ketika, Plt Bupati menyampaikan Muskab PMI tidak sah, karena tidak paham tentang prosedur Muskab secara utuh atau secara komprehensif. Karena itu,  saya luruskan atas pemahaman yang salah tersebut,\" jelasnya. Kemudian saat proses pendaftaran calon ketua,  kata Iim yang daftar hanya Heviyana. Karena calon ketua hanya satu yang mengambil dan menyerahkan formulir, maka proses pemilihan pun dilakukan secara aklamasi. Disamping itu,  calon ketua yang maju jangan sampai memiliki banyak jabatan sturktural di organisasi pemerintahan. \"Kenapa demikian, supaya terlepas dari intervensi pemerintah. Karena PMI adalah organisasi kemanusian yang independen,\" jelasnya. Dia juga mengaku, jabatan sebagai ketua PMI berakhir pada 15 Desember 2017 lalu.  Tapi,  karena momentumnya berdekatan dengan pilkada akhirnya ia berkonsultasi ke provinsi. Untuk menjaga kondusivitas daerah akhirnya SK ketua PMI diperpanjang hingga 14 Juni 2018. \"Dan sebelum tanggal 14 Juni, Muskab harus dilakukan dengan catatan pemilihan harus berjalan kondusif.  Dan saya menjamin itu kondusif.  Alhamdulillah semua berjalan lancar.  Hanya saja,  sebelum Muskab dimulai,  muncul SK ganda pengurus kecamatan yang tadi saya ulas,\" tandasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: