Lagi, Ada Penumpang Bercanda Bawa Bom, Wings Air Padang-Jambi Tertunda 90 Menit

Lagi, Ada Penumpang Bercanda Bawa Bom, Wings Air Padang-Jambi Tertunda 90 Menit

Guyonan mengenai bom di pesawat kembali terjadi. Kali ini seorang penumpang Wings Air rute Padang-Jambi bergurau membawa bom. Pria berinisial NS (24) itu duduk di nomor kursi 16F. Kejadian ini bermula saat penumpang selesai masuk ke pesawat pukul 15.50 WIB. \"NS mengaku membawa bom kepada pramugari saat memindahkan barang tersebut,\" ujar Corporate Communications Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Senin (11/6). Untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom. Karena itu, seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo, dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali. Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar. \"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan,\" jelas dia. Wings Air menegaskan, bahwa pesawat tersebut dinyatakan laik terbang dan aman. Untuk memberikan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Wings Air tidak menerbangkan NS beserta barang bawaannya. Wings Air telah menyerahkan NS ke pihak avsec Minangkabau Airport dengan didampingi Otoritas Bandar Udara (Otband) Wilayah VI, dan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Avsec Angkasa Pura II Cabang Minangkabau serta Kepolisian Bandar Udara Minangkabau (Polsek) ke pihak polisi militer Sumatera Barat untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut. \"Kejadian atas gurauan bom tersebut menyebabkan keterlambatan penerbangan rute berikutnya yaitu Padang ke Jambi dan Jambi menuju Tanjung Karang, Lampung,\" kata dia. Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan \'tindakan melanggar hukum\', akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.(chi/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: