Pimpinan DPR Terbelah soal Hak Angket Pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar

Pimpinan DPR Terbelah soal Hak Angket Pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar

JAKARTA- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta para elite tidak berlarut-larut dalam pro-kontra hak angket atas pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat. Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, mempersoalkan status Iriawan justru membuat masalah berlarut-larut dan menguras energi bangsa. “Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan untuk membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya tidak salah,” kata Bamsoet, kemarin (22/6). Secara pribadi, dia menilai pengangkatan Iriawan memang domain pemerintah. Tidak ada aturan atau UU yang dilanggar. Kebijakan itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal itu diatur, untuk mengisi kekosongan gubernur, diangkat Pj gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya. Sebelum menjabat Pj gubernur, Iriawan merupakan sekretaris utama Lemhannas. Posisi itu merupakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya. Berdasar dua hal tersebut, Iriawan dapat diangkat sebagai Pj gubernur Jabar. Sesuai dengan Pasal 109 ayat 3 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta pasal 147 dan 148 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, jabatan pimpinan tinggi (jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi. “Dengan demikian, JPT madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi anggota Polri seperti Sestama Lemhannas yang diisi Komjen M. Iriawan,” papar Bamsoet. Namun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto tidak sependapat dengan Bamsoet. Agus memastikan bahwa fraksinya mulai berkoordinasi dengan fraksi lain untuk melengkapi persyaratan pengajuan hak angket. Dia mengatakan, hak angket memerlukan persetujuan 20 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. “Kami menduga kebijakan pemerintah menunjuk Iriawan melanggar UU Pilkada dan UU Polri,” kata Agus. Menurut wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, partainya memiliki sejumlah argumen tentang pelanggaran penetapan Iriawan. Karena itu, Demokrat sepakat menginisiatori hak angket untuk mengusut pelanggaran tersebut. “Dalam waktu secepatnya (hak angket yang terkait dengan Iriawan, Red) akan disampaikan kepada pimpinan DPR,” ujarnya. Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menampik anggapan bahwa penunjukan Iriawan bertujuan memenangkan calon-calon tertentu. Termasuk calon yang punya latar belakang mantan anggota Polri. Misalnya, mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan, calon wakil gubernur yang mendampingi TB Hasanuddin. “Karena toh sekarang hasil surveinya juga sangat di bawah. Dalam waktu seminggu, tidak mungkin didongkrak sampai menang. Tidak mungkin,” ujar Wiranto. Pernyataan tersebut kuat mengarah kepada Anton yang dalam sejumlah survei jauh tertinggal oleh calon lain seperti Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum. “Maaf, saya berbicara seperti ini, maaf karena harus bicara blak-blakan seperti ini kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kecurigaan seperti itu,” imbuh Wiranto. Mengenai hak angket yang akan digulirkan di DPR, Wiranto menuturkan bahwa hak angket tersebut akan melewati sidang paripurna. Harus ada persetujuan dari berbagai fraksi lain. “Silakan, itu hak kok. Tapi, kembali tadi, dengan niat baik, kami, pemerintah, tak ada suatu rekayasa terselubung. Tidak ada niat-niat di balik itu. Betul-betul kami ingin Jawa Barat aman,” jelas dia. (bay/jun/c11/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: