Adnan Cabut Paraf Sprindik Anas

Adnan Cabut Paraf Sprindik Anas

SBY Gerah Pemberitaan Kebocoran Sprindik oleh Pihak Istana \"\"JAKARTA - Kekisruhan proses pembuatan draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum mulai terungkap. Ada kesan ketergesaan dalam pengajuan secarik kertas yang menentukan status hukum ketua umum Partai Demokrat tersebut. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengaku telah membubuhkan paraf persetujuan pada Kamis (7/2) malam. Namun pagi keesokan harinya, Adnan mencabut paraf tersebut. Menurut Adnan, draf sprindik tersebut semestinya baru bisa diusulkan setelah ada gelar perkara lengkap yang dihadiri unsur pimpinan. Saat membubuhkan paraf, Adnan mendapatkan informasi sudah ada gelar perkara. Namun ternyata proses itu tidak pernah ada. \"Karena belum memenuhi syarat, pagi-pagi (Jumat, 8/2) saya cabut dukungan saya,\" kata Adnan di kantornya kemarin (13/2). Draf sprindik ditandatangani Ketua KPK selaku penyidik. Untuk menerbitkan sprindik tersebut, dibuatkan salinan draf yang membutuhkan paraf sejumlah pejabat berotoritas. Dalam peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, seperti dalam kasus Anas- dibutuhkan paraf direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan, ketua satgas, dan lima pimpinan. Adnan bercerita, sebelum ia meneken tanda setuju, dua pimpinan lainnya, yakni Abraham Samad dan Zulkarnain, sudah membubuhkan paraf. Sedangkan Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto belum teken. Adnan tidak menyebut siapa yang mengantarkan draf ke mejanya. \"Itu proses administratif,\" kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional tersebut. Cerita Adnan sekaligus mengonfirmasi adanya dokumen draf sprindik yang asli. \"Kalau yang di dalam (KPK) asli. Tapi tidak tahu yang di luar,\" katanya. Status hukum Anas ditentukan dalam penyelidikan tentang adanya dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara dari proyek pembangunan sport center Hambalang. Di penyelidikan tersebut, Anas terseret dugaan penerimaan mobil Toyota Harrier, yang dananya diduga dari proyek Hambalang. KPK saat ini juga sudah menyidik kasus korupsi dalam proses pengadaan, dengan tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam proses itu, nama Anas terseret dugaan mengintervensi proses sertifikasi lahan Hambalang. Ignatius Mulyono mengaku pernah diperintah Anas untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kala itu, Joyo Winoto, untuk membereskan sertifikat tanah Hambalang. Ignatius adalah anggota Fraksi Partai Demokrat di komisi pemerintahan DPR yang merupakan mitra kerja BPN. Menurut Adnan, untuk dugaan penerimaan mobil Toyota Harrier, sebetulnya sudah memenuhi unsur pidana. Namun menurut dia, nilainya masih kurang dari Rp1 miliar. \"Mungkin levelnya bukan KPK,\" kata Adnan. Menurut Adnan, KPK masih menelisik kasus lain dengan nilai kerugian negara lebih besar. \"Kita masih ingin mengaitkan dengan yang lebih tinggi,\" ujarnya. Menurut Adnan, dinamika internal dalam proses penyelidikan di KPK adalah hal biasa. Ia mengiaskan proses tersebut sebagai koki yang masih menganggap masakan kurang garam dan gula. \"Gado-gado itu kalau sudah enak baru disajikan. Ini prosesnya belum sampai ke situ,\" ujar Adnan. Ia menegaskan, hingga kini Anas belum ditetapkan menjadi tersangka. Salinan draf sprindik Anas bocor ke publik, bersamaan dengan keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons jebloknya keterpilihan partai pemenang Pemilu 2009 itu. Selaku ketua majelis tinggi partai tersebut, SBY meminta Anas lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Pada Jumat (8/2) sore, kepada wartawan Abraham Samad mengklaim seluruh pimpinan sudah menyepakati Anas menjadi tersangka. Namun menurut Samad, belum semua pimpinan membubuhkan paraf karena tengah di luar kota. Malam harinya, SBY membonsai kewenangan Anas sebagai ketua umum partai. KPK saat ini membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kebocoran draf sprindik tersebut. Pengusutan terhadap kebocoran dokumen dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan pegawai atau pimpinan. Terpisah, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan, kejadian bocornya sprindik Anas terjadi di KPK. KPK dalam hal ini juga merupakan institusi penegak hukum. \"Artinya (KPK, red) punya spesifikasi terkait masalah penyelidikan dan penyidikan bagaimana,\" ujar Timur di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (13/12). Timur menyatakan, kewenangan ini merupakan milik institusi antar penegak hukum. Karena itulah, Timur mempersilakan kepada KPK untuk sepenuhnya menangani. Cara kerja sudah ditentukan masing-masing penegak hukum. \"Kalau nanti ada kesulitan KPK, bisa kita bantu,\" tandasnya. SBY Gerah Pemberitaan Kebocoran Sprindik Anas Pemberitaan kebocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, mulai membuat gerah pihak Istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun merasa perlu angkat bicara terkait pemberitaan yang menyudutkan pihak istana terkait kebocoran sprindik tersebut. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY menyatakan perlu memberikan atensi serius dengan pemberitaan media, khususnya pemberitaan yang menuding secara langsung bahwa seorang staf istana membocorkan sprindik tersebut. \"Bapak Presiden telah mendengar pemberitaan di media, utamanya Harian Sindo (Seputar Indonesia), dengan judul yang menuduh seorang staf di Istana membocorkan yang disebut sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi yang serius,\" urai Julian saat menyampaikan pernyataan Presiden SBY di Kantor Presiden, kemarin (13/2). Julian melanjutkan, pemberitaan dalam harian tersebut justru memiliki tendensi buruk bagi upaya penyelamatan Partai Demokrat (PD) yang tengah diupayakan SBY. Hal itu juga berdampak kurang baik bagi hubungan antara SBY sebagai ketua Majelis Tinggi dan ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) dengan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. \"Padahal keduanya kini tengah melakukan upaya bersama untuk melakukan penyelamatan PD dari krisis saat ini,\" tegasnya. Karena itu, kata Julian, SBY berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan secara transparan dan serius, terkait kasus kebocoran dokumen negara tersebut. SBY juga menyarankan, jika diperlukan, lembaga antikorupsi tersebut bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian. \"Ini demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjaganya nama baik Lembaga Kepresidenan dan KPK,\" ujar Mantan Wakil Dekan Fisip Universitas Indonesia itu. Presiden juga menegaskan, lanjut Julian, untuk menindak siapa pun yang bersalah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. SBY menilai, akhir-akhir ini, mulai bermunculan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga menyebarkan dokumen yang merupakan rahasia negara. \"Negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu hukum harus ditegakkan. Sementara kebebasan dan keterbukaan informasi publik pun ada aturannya,\" urainya. Namun, Julian menekankan, nama baik pihak tertuduh pembocoran dokumen KPK harus dipulihkan. Hal itu harus dilakukan, jika nantinya setelah dilakukan investigasi, ternyata pihak tertuduh tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. \"Sebaliknya, apabila dari hasil investasi yang dituduh melakukan pembocoran dokumen KPK tersebut tidak terbukti dan tentunya yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan,\" imbuh dia. Sementara itu, Asisten Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Imelda Sari yang dituding melakukan pembocoran sprindik tersebut, membantah tudingan itu. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal bocoran Sprindik KPK tersebut. \"Saya hanya meretweet (memposting ulang, red) link berita dari Metro TV, kok berkembang isu seolah-olah saya yang menyebarkan sprindik itu. Silakan tanya kepada media yang bersangkutan darimana diperoleh sumber beritanya,\" kata Imelda di Jakarta, kemarin. Terkait upaya penyelidikan yang dilakukan KPK, Imelda menyambut baik upaya tersebut. Dia optimis tidak terlibat dalam kasus pembocoran sprindik tersebut. \"Kita tunggu saja hasil dari KPK. Jangan kemudian memelintir isu ke mana-mana dengan sumber-sumber berdasarkan akun anonim yang dianggap sebuah kebenaran,\" katanya. (sof/bay/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: