Setelah Angkot, Aturan KTR Menyasar Hotel dan Restoran

Setelah Angkot, Aturan KTR Menyasar Hotel dan Restoran

CIREBON – Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sudah disahkan pertengahan September 2015. Namun dalam perjalanannya, serangkaian pelanggaran masih didapati. Termasuk dari hasil inspeksi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setidaknya hingga saat ini sudah diadakan 4 kali sidang Yustisi penegakkan undang-undang KTR. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Buntoro Tirto menuturkan, beragam pelanggaran KTR ini sangat disayangkan. Pasalnya, sosialisasi gencar dilakukan. Salah satunya dengan menempel stiker KTR di berbagai tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok seperti sarana pendidikan, pusat perbelanjaan, perkantoran, sarana kesehatan, angkutan umum, dan beberapa tempat lainnya. Dalam stiker tersebut tertera pula nomor hotline yang bisa dihubungi untuk pengaduan. \"Cukup banyak warga yang mengadukan pelanggaran KTR melalui hotline tersebut,\" ujar Buntoro, kepada Radar, Senin (25/6). Lalu, di 15 Desember 2017 menjadi kali pertama Satpol PP dan beberapa SKPD melalukan penegakan Yustisi KTR bertempat di Gedung Dhamawanita, Jl Siliwangi. Dalam penertiban pertama tersebut pelanggar didominasi dari pengguna angkutan umum. \"Sopir maupun penggunanya, banyak yang melanggar, di situ mereka dikenakan dendan Rp20 ribu,\" tuturnya. Dalam penertiban kedua, yakni di 21 Desember 2017 pelanggar KTR juga masih didominasi oleh pengguna angkutan umum. Dari 21 pelanggar, 21 diantaranya merupakan pengguna angkutan umum dan sisanya melakukan pelanggaran di area perkantoran. Kemudian penertiban selanjutnya terdapat 18 orang pelanggar KTR angkutan umum, dan di penertiban terakhir yakni pada 15 Mei 2018 lalu ada 11 pelanggar KTR di perkantoran dan 4 pelanggar KTR di angkuran umum. Dalam penertiban di 14 dan 15 Mei, denda pun dinaikkan menjadi Rp30-40 ribu. \"Denda dikenakan sesuai dengan lokasi pelanggaran,\" jelasnya. Ia juga mengungkapkan denda yang dikenakan akan menjadi kas negara. Dalam 4 kali penertiban ini terkumpul denda sebanyak Rp1.845.000. Denda ini sebagai tolak ukur penegakkan perda ini. Dengan ditingkatkannya denda pula diharapkan masyarakat lebih sadar. Ke depan, Yustisi KTR akan terus dilakukan. Dalam yustisi KTR selanjutnya pihaknya berencana untuk melaksanakannya di beberapa pusat perbelanjaan. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mentaati perda ini dan mengadukan pelanggaran KTR apabila menemui pelanggaran di kawasanbebas rokok. \"Segera adukan pada hotline KTR atau dinkes, agar perda ini bisa ditegakkan,\" tukasnya. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan menambahkan, setiap intansi memiliki memiliki penanggung jawab KTR nya masing-masing. Dalam hal ini penanggung jawab KTR bertanggung jawab menegakkan perda tersebut pada lingkungankerjanya, baik oleh karyawan dan penggunjung atau tamunya. Pengelola atau penanggung jawab KTR yakni pemimpin intansi atau perusaahn dihimbau bisa meningkatkan pengawasan penerapan KTR kepada karywannya maupun tamu yang berkunjung ke tempatnya. Hal ini termasuk juga dalam menyingkirkan alat pelanggaran lainnya seperti asbak. \"Kalau masih menyediakan makan akan dikenakan denda setinggi-tingginya Rp5 juta hingga Rp10 juta,\" jelasnya. Saat ini, dalam penegakan Yustisi KTR ini bukan hanya di lihat dari denda yang diberikan. Meski denda merupakan salah satu tolak ukur penegakan perda ini, namun yang jadi ukuran adalah bahwa perda ini bisa dilaksanakan mengerti tidak oleh masyarkata. \"Sebagai tolak ukur untuk perda bisa dimengerti dan dibutuhkan atau tidak oleh masyarakat,\" jelasnya. Ke depan pihaknya akan bersinergi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menegakkan perda ini. Sebagai contoh di beberapa hotel berbintang di kota besar lainnya penerapan KTR ini terbukti mampu memberikan citra baik terhadap hotel serta menguntungkan pelaku usaha. \"Di beberapa kota besar yang sudah menerapkan KTR ini, justru hotelnya menjadi memiliki nilai plus. Kami harap ke depan hotel di Cirebon pun bisa meniru,\" tukasnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: