Kategori Pelanggaran Berat

Kategori Pelanggaran Berat

Komisi B Segera Panggil DPUPESDM \"\"KEJAKSAN - Perbaikan drainase oleh Dinas PUPESDM yang salah tempat, dianggap janggal dan tidak masuk akal oleh Komisi B DPRD Kota Cirebon. Anggota Komisi B, H Eman Sulaeman menilai pengerjaan salah sasaran itu kategori pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi tegas. “Perbaikan drainase yang salah sasaran termasuk dalam pelanggaran berat. Untuk memberikan efek jera kepada oknum pelaku dari DPUPESDM itu, harus ada sanksi tegas. Bahkan, hal ini bisa dilarikan ke ranah hukum,” kata politisi Partai Gerindra itu di ruang kerja, Rabu (13/2). Eman menegaskan pemberian sanksi akan dilakukan oleh wali kota. Pihaknya akan mengawasi sejauh mana ketegasan pimpinan eksekutif terhadap kecerobohan anak buahnya. Menurut Eman, DPUPESDM tidak memiliki garis koordinasi dan pengawasan di lapangan yang jelas saat sebuah proyek dikerjakan. Ia menilai cukup aneh dan janggal, jika ajuan proposal dari RW 01 dan RW 03 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, namun perbaikan drainase dilakukan di wilayah RW 15. Ditambah lagi Ketua RW 15 tidak pernah merasa mengajukan proposal perbaikan drainase maupun jalan raya. “Perbaikan di tanah warga pribadi pula. Ini kok bisa seperti ini? Saya tidak habis pikir,” ucapnya. Eman menegaskan kejadian ini menjadi catatan Komisi B. Pihaknya akan minta klarifikasi ke DPUPESDM. Saat ini agenda pemanggilan sudah dilakukan. “Dalam bulan ini kita panggil mereka. Tidak hanya ini, banyak hal yang harus diklarifikasi ke DPUPESDM,” terang pria berkacamata itu. Analisa Eman, jika pengerjaan perbaikan drainase diserahkan pada pihak ketiga sekalipun, kejadian salah tempat pembangunan tidak boleh terjadi. Terlebih sudah menjadi pengetahuan umum, bila pengerjaan oleh pihak ketiga biasa disubkan sampai sub kontraktor terakhir. Sehingga jelas menandakan pengawasan dari DPUPESDM tidak maksimal. “Ini enggak bener. Pasti ada oknum di dalamnya. Harus dicari oknum pelakunya. Kenapa bisa sampai salah sasaran begini? Aneh sekali,” tuturnya. Meski nilai proyek perbaikan itu mungkin di bawah Rp100 juta, lanjut Eman, hal itu tidak menjadi patokan. Sebab kesalahan dalam pengerjaan maupun indikasi kecurangan, baik kecil maupun besar tetap saja salah. Menurutnya, DPUPESDM begitu ceroboh dan terkesan tidak profesional dalam menangani perbaikan drainase yang salah tempat. Sementara itu, Ketua RW 03 Kelurahan Pegambiran, Untung Mulyadi mengungkapkan, dia dan Ketua RW 01 sudah berkoordinasi untuk kembali mengajukan permohonan perbaikan jalan dan drainase ke DPUPESDM. Sebab perbaikan jalan dan drainase yang sudah rusak itu sangat penting bagi mobilitas masyarakat RW 01 dan RW 03, juga pengguna jalan lainnya yang melintasi kawasan Pronggol. “Kami akan ajukan proposal kembali. Kita lihat, apakah salah sasaran lagi atau bagaimana? Ajuan sudah enam bulan belum juga diperbaiki. Padahal ini demi masyarakat banyak,” kritiknya. Terpisah, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPESDM, Alan Sulaeman ST mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerima proposal permohonan bantuan perbaikan drainase di RW 01 dan RW 03 Kelurahan Pegambiran. Karena itu, dia mempertanyakan ajuan perbaikan tersebut. “Itu mengajukannya kemana? Kalau drainase samping jalan raya, itu sistem dan masuk ke bidang Bina Marga, bukan kewenangan bidang SDA,” terangnya. Alan menyebutkan bantuan perbaikan drainase yang ada di RW 15, dimungkinkan dari bantuan PLP di bawah kewenangan Bidang Cipta Karya. “Mungkin itu bantuan PLP, bisa juga yang di RW 01 dan 03 itu mengajukan ke PLP, adanya di Bidang Cipta Karya DPUPESDM, bukan bidang SDA,” ucapnya. Alan mengaku kaget saat mengetahui pemberitaan di koran ini, sebab selama ini dirinya tidak pernah merasa menerima ajuan proposal untuk perbaikan drainase di RW 01 maupun RW 03 Kelurahan Pegambiran. “Ajuan proposal bantuan perbaikan drainase yang masuk ada di daerah Kertasemboja. Di Kelurahan Pegambiran belum ada,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: